Table of Contents

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SALINAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak, dan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak berupa identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta ketentuan mengenai persyaratan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2022** tentang Faktur Pajak;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 2021** tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

2. Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 2021** tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

3. Peraturan Pemerintah Nomor **1 TAHUN 2012** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **9 TAHUN 2021** tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor **18/PMK.03/2021** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2022** tentang Faktur Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-03/PJ/2022** TENTANG FAKTUR PAJAK.

Pasal I - Perubahan

Beberapa ketentuan PER-03 diubah

1. Pasal 6 ubah (6) sisip (7a) - Penulisan Alamat

Pasal 6

(1) Nama alamat NPWP serah BKP JKP Pasal 5 a wajib sesuai surat pengukuhan.

(2) Identitas beli BKP terima JKP nama alamat NPWP NIK nomor paspor Pasal 5 b wajib diisi sebenarnya.

(3) SPDN nama alamat (2) dapat SKT surat pengukuhan PKP beli BKP terima JKP.

(4) cantum SKT surat pengukuhan PKP berbeda sebenarnya harus aju ubah data agar sesuai.

(5) ubah data (4) berdasarkan Peraturan.

(6) serah BKP JKP ke pemusatan, tapi kirim ke yang dipusatkan, yang di kawasan tempat tertentu atau penyerahan fasilitas tidak pungut berlaku:

a. nama NPWP (2) yaitu tempat pemusatan; dan

b. alamat (2) yaitu alamat tempat terima.

(7) Pusat (6) diatur Peraturan Sistem elektronik &/ tempat lapor WP Besar Khusus madya.

(7a) Kawasan tempat tertentu fasilitas tidak pungut (6) yaitu:

a. berikat

b. kawasan ekonomi khusus (KEK)

c. ketentuan lain kawasan tempat tertentu daerah pabean fasilitas tidak pungut

(8) Contoh cantum (2) & (3) nama alamat NPWP (6) dalam Lampiran A 2.

2. Pasal 37 ubah (2) - Pengkreditan Pajak Masukan

Pasal 37

(1) e-Faktur telah unggah ke DJP dengan aplikasi telah setuju dari DJP Pasal 18 (1) merupakan Faktur yang dibuat PKP.

(2) PPN dalam Faktur (1) dokumen tertentu dipersamakan Faktur Pasal 13 (6) UU PPN PM dapat dikreditkan PKP Pembeli Penerima sepanjang penuhi ketentuan kreditan PM sesuai UU perpajak

(3) Pengkreditan PM PKP Pembeli Penerima (2) tidak tergantung lapor dalam SPT PKP yang buat.

3. Pasal 38A tambah - Faktur dari 1 April 2022 sampai PER ini

Pasal 38A

(1) Saat peraturan berlaku FP sejak 1 april 2022 sampai berlaku peraturan ini

a. buat untuk serah BKP/JKP ke beli terima yang pemusatan Ps 6(7) PER-03 tapi kirim ke yang dipusatkan yang ada di:

1. Kawasan tempat tertentu dapat fasilitas tidak pungut dan serah dapat fasilitas tidak pungut

2. selain kawasan tempat tertentu dapat fasilitas tidak pungut

dan

b. cantum keterangan berupa identitas beli BKP terima JKP dalam Ps 6(2)(3) PER-03

merupakan FP penuhi ketentuan isi keterangan identitas Ps 5 b PER-03 yang:

(2) Kawasan tempat tertentu dapat fasiiltas tidak pungut (1) sebagaimana dalam

a. berikat

b. kawasan ekonomi khusus (KEK)

c. ketentuan lain kawasan tempat tertentu daerah pabean fasilitas tidak pungut

(3) PPN dalam FP (1) merupakan PM dapat kredit PKP beli BKP atau terima JKP sepanjang penuhi ketentuan kredit PM sesuai UU perpajak

Pasal II - Mulai berlaku

Mulai berlaku 1 sept 2022

Tetap

Ditetapkan 4 agustus 2022

Akhir

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
u.b.
KEPALA BAGIAN UMUM



DWI BUDI ISWAHYU
NIP 19701102 199012 1 001