Table of Contents

Refreshment SPT Tahunan Badan

Ketentuan

Eform

Cara Mendapatkan Eform PDF

SPT Tahunan Badan 1771

Lampiran Khusus 1771

8A/8B - Elemen Laporan Keuangan

Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan. Transkrip Kutipan Elemen dari Laporan Keuangan dibedakan menurut jenis usaha Wajib Pajak yaitu:

Kode Formulir A : Pembukuan menggunakan mata uang Rupiah
Kode Formulir B : Pembukuan menggunakan mata uang Dollar

Dropdown list lampiran 8A dapat diakses dari form induk lanjutan

7A/7B - Kredit Pajak Luar Negeri

Dasar aturan PMK-192/PMK.03/2018

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
a) jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
b) jumlah PPh Luar Negeri; dan
c) jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Skema Impor Lampiran 7A di https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf

Pengecualian Objek PPh atas Dividen & Penghasilan Lain

Keterangan

Contoh Soal

Contoh Soal 1

Contoh Soal 2

Contoh Soal 3

6A/6B - Branch Profit Tax (BPT) dari BUT

Prinsip Nondiskriminasi atas Branch Profit Tax

Sesuai Pasal 26 ayat 4 : Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai Tax Treaty, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sebagaimana diatur di PMK 14 tahun 2011 dan PER 16 tahun 2011.

Di eform terbaru, bagian ph.neto komersial tidak lagi otomatis terisi dari 1771-I

Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima WP BUT dikenai PPh final, DPP-nya adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah PPh yang bersifat final.

Contoh Soal

Contoh Soal 1

Contoh Soal 2

5A/5B - Cabang Utama

Lampiran 5A & 5B
Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi.

Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja.
Kantor cabang yang berada/ berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.

Skema Impor Lampiran 5A
https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf

Input Cabang Utama di Eform

4A/4B - Fasilitas

Diisi sesuai Keputusan

Fasilitas dan Pengisiannya di SPT

Dasar Hukum Pengisian di SPT
Industri Pionir
(tax holiday)
Pasal 29 PP 45 Tahun 2019
PMK 130/PMK.010/2020
SPT Induk Angka 7
Industri Padat Karya
(investment allowance)
Pasal 29A PP 45 Tahun 2019
PMK 16/PMK.010/2020
Koreksi Fiskal Lainnya Negatif
Praktik Kerja Magang
(super deduction vokasi)
Pasal 29B PP 45 Tahun 2019
PMK 128/PMK.010/2019
Koreksi Fiskal Lainnya Negatif
Litbang Tertentu
(super deduction tax)
Pasal 29 PP 45 Tahun 2019
PMK 153/PMK.010/2020
Koreksi Fiskal Lainnya Negatif
Tax Allowance PP 78 TAHUN 2019
PMK 11/PMK 010/2020 s.t.t.d
PMK/96/PMK.010/2020
Lampiran 4A

Tax Allowance

Kepada WP badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di bidang-bidang Usaha Tertentu dalam Lampiran I & Lampiran II PP 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

Bentuk Fasilitas

Input Fasilitas dalam Eform

Contoh Penerapan Fasilitas
Pengurangan penghasilan neto 30% nilai Penanaman Modal:

dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun;

Alur Pengurangan Penghasilan Neto

Contoh :

Input Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto dalam Eform

3A/3B - Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
Pasal 33 PP 55 tahun 2022

WAJIB PAJAK YANG BERKEWAJIBAN MENGISI LAMPIRAN 3A/3B
Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah Wajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Input Hubungan Istimewa dalam Eform

DOKUMENTASI PENETAPAN HARGA WAJAR (3A-1/3B-1)
Ya atau Tidak dari setiap pernyataan yang ada, sesuai dengan kondisi dokumentasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen transfer pricing yang harus diselenggarakan.

Input Dokumentasi Harga Wajar dalam Eform

TRANSAKSI TAX HAVEN COUNTRY (3A-2/3B-2)
Wajib Pajak yang berkewajiban mengisi Lampiran ini adalah Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country.

Input Transaksi Tax Haven Country dalam Eform

Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:

Penetapan Harga Transfer

Lampiran SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa:

PER 02/PJ/ 2019
Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

2A/2B - Rugi Fiskal

Kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan.

Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal.

Pasal 6 ayat 2 UU PPh

Contoh Soal

Contoh Soal 1

Contoh Soal 2

1A/1B - Penyusutan dan Amortisasi

Lampiran Khusus Penyusutan dan Amortisasi

Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta tak Berwujud

Penyusutan Amortisasi
Muatan Materi UU PPh:
1. Metode penyusutan (garis lurus/saldo menurun)
2. Kelompok masa manfaat
3. Saat dimulainya penyusutan
4. WP dapat memilih masa manfaat >20 tahun
(bangunan permanen)
Muatan Materi UU PPh:
1. Metode amortisasi (garis lurus/saldo menurun)
2. Kelompok masa manfaat
3. Saat dimulainya amortisasi
4. WP dapat memilih masa manfaat >20 tahun
Muatan Materi Baru di PP 55/2022:
1. Pemberitahuan masa manfaat >20 tahun
(untuk harta yg dimiliki sebelum th pajak 2022)
2. Delegasi pengaturan ke PMK:
2.a. Penghitungan penyusutan
2.b. Biaya perbaikan
2.c. Bidang usaha tertentu (hutan, kebun, ternak)
2.d. Penundaan kerugian asuransi
2.e. Tata cara pemberitahuan masa manfaat >20 th
Muatan Materi Baru di PP 55/2022:
1. Pemberitahuan masa manfaat >20 tahun
(untuk harta yg dimiliki sebelum th pajak 2022)
2. Delegasi pengaturan ke PMK:
2.a. Penghitungan amortisasi
2.b. Saat mulai amortisasi untuk bd. usaha tertentu
(hutan, kebun, ternak)
2.c. Tata cara pemberitahuan masa manfaat >20 th

Pemberitahuan Masa Manfaat >20 Tahun

Pokok Pengaturan Pelaporan SPT Pasca PPS (PMK-196/PMK.03/2021)

Input Penyusutan dan Amortisasi di Eform

Nice to Know

Lampiran-Lampiran

Lampiran 6 - Afiliasi

Lampiran 6 (Afiliasi) di Eform

Catatan (Lampiran PER 19/2014):

Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Lampiran 5 - Pemegang Saham dan Pengurus

Lampiran 5 (Pemegang Saham dan Pengurus) di Eform

Catatan (Lampiran PER 19/2014):

Input Pemegang Saham dan Pengurus Firma di Eform

Input Pemegang Saham dan Pengurus PT Perseorangan di Eform

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

22% 19%

Lampiran 4 - Final, Non Objek

Lampiran 4 (Final, Non Objek) di Eform

Catatan (Lampiran PER 19/2014):
Diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri, termasuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu beserta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai objek pajak yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya.
(Contoh rekapitulasi peredaran bruto lihat di lampiran PER 19/PJ/2014 hal 108)

Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak. (Lampiran PER 19/2014)

Lampiran 4 (PP 55 Kumulatif) di Eform

Bagi WP yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha dengan contoh format ini .

Lampiran 4 (Non-Objek) di Eform

Lampiran 3 - Kredit Pajak

Lampiran 3 (Kredit Pajak) di Eform

Catatan (Lampiran PER 19/2014):
Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.

Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang fbersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.

Impor Kredit Pajak di Eform

Lampiran 2 - Rincian Biaya

Lampiran 2 (Rincian Biaya) di Eform

Biaya Promosi

Biaya Entertainment

Biaya Piutang Tak Tertagih

Biaya Bunga Pinjaman

Lampiran 1 - Penghasilan Neto Fiskal

Lampiran 1 (Neto Komersial) di Eform

Lampiran PER 19/2014

HURUF A - PEREDARAN USAHA
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.

HURUF B - HARGA POKOK PENJUALAN
Jika tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya - biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.

Lampiran 1 (Final, Non Objek, Fiskal Positif) di Eform

ANGKA 4 – FINAL DAN NON OBJEK
Sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.

ANGKA 5 – FISKAL POSITIF
Penyesuaian terhadap penghasilan neto 5 komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial

Lampiran 1 (Fiskal Negatif, Fasilitas, Neto Fiskal) di Eform

ANGKA 6 – FISKAL NEGATIF
Penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial

ANGKA 7 - FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO

ANGKA 8 - PENGHASILAN NETO FISKAL
Diisi dengan hasil perhitungan angka 3 dikurangi angka 4 ditambah angka 5m dikurangi angka 6e dikurangi angka 7b.

Penyesuaian Positif → Menambah Penghasilan Kena Pajak

Penyesuaian Negatif → Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

Contoh Biaya Fiskal dan Penyesuaian Fiskal
Resume PPh → Biaya Fiskal

Induk SPT 1771

B. PPh Terutang

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan

peredaran bruto**

sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

*Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
SE 02/PJ/2015

BUT juga tidak bisa menggunakan tarif UMKM ya ;)

Tombol Ps 31 E otomatis terkunci saat silang BUT

Pengembalian Pendahuluan
Pengembalian Pendahuluan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)

Pengembalian Pendahuluan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)

Pengembalian Pendahuluan PKP Resiko Rendah (Pasal 9 ayat (4b) UU PPN)

Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25

DISKUSTWIT

Diskustwit 1

Diskustwit 2

Diskustwit 3

Diskustwit 4

Diskustwit 5

Diskustwit 6

Diskustwit 7

Diskustwit 8

Diskustwit 9

Diskustwit 10

Diskustwit 11

Diskustwit 12

Suplemen Materi

110