Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan merupakan ringkasan dari laporan keuangan yang mencerminkan keseluruhan isi dari laporan keuangan. Transkrip Kutipan Elemen dari Laporan Keuangan dibedakan menurut jenis usaha Wajib Pajak yaitu:
Kode Formulir A : Pembukuan menggunakan mata uang Rupiah
Kode Formulir B : Pembukuan menggunakan mata uang Dollar
Dropdown list lampiran 8A dapat diakses dari form induk lanjutan
Dasar aturan PMK-192/PMK.03/2018
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang
paling sedikit di antara:
a) jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar
negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang
telah berlaku efektif;
b) jumlah PPh Luar Negeri; dan
c) jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan
Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena
Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.
Skema Impor Lampiran 7A di https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf
Pengecualian Objek PPh atas Dividen & Penghasilan Lain
Keterangan
Contoh Soal
Prinsip Nondiskriminasi atas Branch Profit Tax
Sesuai Pasal 26 ayat 4 : Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai Tax Treaty, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sebagaimana diatur di PMK 14 tahun 2011 dan PER 16 tahun 2011.
Di eform terbaru, bagian ph.neto komersial tidak lagi otomatis terisi dari 1771-I
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima WP BUT dikenai PPh final, DPP-nya adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah PPh yang bersifat final.
Contoh Soal
Lampiran 5A & 5B
Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi.
Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja.
Kantor cabang yang berada/ berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.
Skema Impor Lampiran 5A
https://www.pajak.go.id/laman-e-form-pdf
Fasilitas dan Pengisiannya di SPT
Dasar Hukum | Pengisian di SPT | ||
---|---|---|---|
Industri Pionir (tax holiday) | Pasal 29 PP 45 Tahun 2019 PMK 130/PMK.010/2020 | SPT Induk Angka 7 | |
Industri Padat Karya (investment allowance) | Pasal 29A PP 45 Tahun 2019 PMK 16/PMK.010/2020 | Koreksi Fiskal Lainnya | Negatif |
Praktik Kerja Magang (super deduction vokasi) | Pasal 29B PP 45 Tahun 2019 PMK 128/PMK.010/2019 | Koreksi Fiskal Lainnya | Negatif |
Litbang Tertentu (super deduction tax) | Pasal 29 PP 45 Tahun 2019 PMK 153/PMK.010/2020 | Koreksi Fiskal Lainnya | Negatif |
Tax Allowance | PP 78 TAHUN 2019 PMK 11/PMK 010/2020 s.t.t.d PMK/96/PMK.010/2020 | Lampiran 4A |
Kepada WP badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di bidang-bidang Usaha Tertentu dalam Lampiran I & Lampiran II PP 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Bentuk Fasilitas
Contoh Penerapan Fasilitas
Pengurangan penghasilan neto 30% nilai Penanaman Modal:
dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% pertahun;
Alur Pengurangan Penghasilan Neto
Contoh :
Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
Pasal 33 PP 55 tahun 2022
WAJIB PAJAK YANG BERKEWAJIBAN MENGISI LAMPIRAN 3A/3B
Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah Wajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
Input Hubungan Istimewa dalam Eform
DOKUMENTASI PENETAPAN HARGA WAJAR (3A-1/3B-1)
Ya atau Tidak dari setiap pernyataan yang ada, sesuai dengan kondisi dokumentasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen transfer pricing yang harus diselenggarakan.
Input Dokumentasi Harga Wajar dalam Eform
TRANSAKSI TAX HAVEN COUNTRY (3A-2/3B-2)
Wajib Pajak yang berkewajiban mengisi Lampiran ini adalah Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country.
Input Transaksi Tax Haven Country dalam Eform
Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi:
Penetapan Harga Transfer
Lampiran SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa:
PER 02/PJ/ 2019
Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan.
Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal.
Pasal 6 ayat 2 UU PPh
Contoh Soal
Lampiran Khusus Penyusutan dan Amortisasi
Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta tak Berwujud
Penyusutan | Amortisasi |
---|---|
Muatan Materi UU PPh: 1. Metode penyusutan (garis lurus/saldo menurun) 2. Kelompok masa manfaat 3. Saat dimulainya penyusutan 4. WP dapat memilih masa manfaat >20 tahun (bangunan permanen) | Muatan Materi UU PPh: 1. Metode amortisasi (garis lurus/saldo menurun) 2. Kelompok masa manfaat 3. Saat dimulainya amortisasi 4. WP dapat memilih masa manfaat >20 tahun |
Muatan Materi Baru di PP 55/2022: 1. Pemberitahuan masa manfaat >20 tahun (untuk harta yg dimiliki sebelum th pajak 2022) 2. Delegasi pengaturan ke PMK: 2.a. Penghitungan penyusutan 2.b. Biaya perbaikan 2.c. Bidang usaha tertentu (hutan, kebun, ternak) 2.d. Penundaan kerugian asuransi 2.e. Tata cara pemberitahuan masa manfaat >20 th | Muatan Materi Baru di PP 55/2022: 1. Pemberitahuan masa manfaat >20 tahun (untuk harta yg dimiliki sebelum th pajak 2022) 2. Delegasi pengaturan ke PMK: 2.a. Penghitungan amortisasi 2.b. Saat mulai amortisasi untuk bd. usaha tertentu (hutan, kebun, ternak) 2.c. Tata cara pemberitahuan masa manfaat >20 th |
Pemberitahuan Masa Manfaat >20 Tahun
Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen:
dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022
Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud:
dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022*
Pokok Pengaturan Pelaporan SPT Pasca PPS (PMK-196/PMK.03/2021)
Lampiran 6 (Afiliasi) di Eform
Catatan (Lampiran PER 19/2014):
Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
Lampiran 5 (Pemegang Saham dan Pengurus) di Eform
Catatan (Lampiran PER 19/2014):
Input Pemegang Saham dan Pengurus Firma di Eform
Input Pemegang Saham dan Pengurus PT Perseorangan di Eform
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
22% 19%
Lampiran 4 (Final, Non Objek) di Eform
Catatan (Lampiran PER 19/2014):
Diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri, termasuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu beserta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai objek pajak yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya.
(Contoh rekapitulasi peredaran bruto lihat di lampiran PER 19/PJ/2014 hal 108)
Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak. (Lampiran PER 19/2014)
Lampiran 4 (PP 55 Kumulatif) di Eform
Bagi WP yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha dengan contoh format ini .
Lampiran 3 (Kredit Pajak) di Eform
Catatan (Lampiran PER 19/2014):
Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.
Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta menyerahkan bukti-bukti pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban perpajakan.
Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang fbersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.
Kolom (2) : diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri
kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran.
Kolom (3) : diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri
kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran.
Kolom (7) : diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
Lampiran 2 (Rincian Biaya) di Eform
Biaya Promosi
Biaya Entertainment
Biaya Piutang Tak Tertagih
Biaya Bunga Pinjaman
Kewajiban Menyampaikan Laporan Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal
Lampiran 1 (Neto Komersial) di Eform
Lampiran PER 19/2014
HURUF A - PEREDARAN USAHA
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.
HURUF B - HARGA POKOK PENJUALAN
Jika tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya - biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.
Lampiran 1 (Final, Non Objek, Fiskal Positif) di Eform
ANGKA 4 – FINAL DAN NON OBJEK
Sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.
ANGKA 5 – FISKAL POSITIF
Penyesuaian terhadap penghasilan neto 5 komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial
Lampiran 1 (Fiskal Negatif, Fasilitas, Neto Fiskal) di Eform
ANGKA 6 – FISKAL NEGATIF
Penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial
ANGKA 7 - FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO
ANGKA 8 - PENGHASILAN NETO FISKAL
Diisi dengan hasil perhitungan angka 3 dikurangi angka 4 ditambah angka 5m dikurangi angka 6e dikurangi angka 7b.
Penyesuaian Positif → Menambah Penghasilan Kena Pajak
Penyesuaian Negatif → Mengurangi Penghasilan Kena Pajak
Contoh Biaya Fiskal dan Penyesuaian Fiskal
Resume PPh → Biaya Fiskal
Pasal 17 ayat 1 huruf b
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan DN dan BUT sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Pasal 17 ayat 2b
Wajib Pajak badan dalam negeri:
dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 31E
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan
sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
*Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
SE 02/PJ/2015
BUT juga tidak bisa menggunakan tarif UMKM ya ;)
Tombol Ps 31 E otomatis terkunci saat silang BUT
Pengembalian Pendahuluan
Pengembalian Pendahuluan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)
Pengembalian Pendahuluan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)
Pengembalian Pendahuluan PKP Resiko Rendah (Pasal 9 ayat (4b) UU PPN)
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
110