(1) Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;
b. informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c. informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yaitu:
1) informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2) konfirmasi kebenaran NPWP;
3) informasi kode billing serta pembuatan kode billing; dan/atau
4) informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Layanan pemberian informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) KLIP DJP tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak berupa:
a. penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
b. peraturan, kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
c. proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak; dan/atau
d. informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
(4) Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP.
(5) Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) hanya terbatas pada konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.
(6) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3) adalah layanan:
a. informasi kanal dan cara pembuatan kode billing, dan
b. pembuatan kode billing atas permintaan Wajib Pajak sebelum melakukan pembayaran/penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui sarana telepon KLIP DJP.
(8) Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui KLIP DJP bertanggung jawab atas kebenaran elemen data yang tertera pada bukti penerimaan negara.