Table of Contents

Tugas KLIP

PMK-174/PMK.01/2012 - Pasal 2

PER-25/PJ/2016 - Pasal 3

  • Pemberian dan Penyampaian informasi umum perpajakan
  • Penerimaan dan Pengelolaan pengaduan.

Wewenang KLIP

PMK-174/PMK.01/2012 - Pasal 1

PMK-25/PJ/2016 - Pasal 4

KLIP DJP tidak memberikan informasi perpajakan berupa:

a. penafsiran dan/atau penegasan;
b. peraturan, kebijakan yang belum diatur;
c. proses hukum perpajakan; dan/atau
d. informasi internal DJP.

Rekomendasi Luar Wewenang

Jika pertanyaan Wajib Pajak mengharuskan Agent melakukan di luar kewenangannya, berikut beberapa rekomendasi jawaban:

Mohon Maaf, kewenangan kami bukan untuk menafsirkan/menegaskan ketentuan tetapi untuk menginformasikan dengan sifat normatif. Apakah bersedia agar pertanyaan tersebut kami teruskan ke pihak yang berwenang untuk memberikan penafsiran/penegasan?

Mohon Maaf, terkait informasi tersebut, Kami hanya berwenang untuk menginformasikan tahun ketentuan saja. Untuk informasi detil ketentuan bisa dikonsultasikan ke KPP Terdaftar.