Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut pemenuhan kewajiban pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25, termasuk penerapan tarip rata-rata atas penghasilan berupa uang pesangon dan uang tebusan pensiun yang diterima atau diperoleh sekaligus.