Ayat ini mengatur tentang batas waktu pemasukan SPT. SPT dapat dibedakan menjadi dua, yaitu SPT Masa untuk melaporkan pembayaran masa yang dilakukan oleh Wajib Pajak , dan SPT Tahunan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang dari penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam satu Tahun pajak. Batas waktu tersebut dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan b adalah batas waktu terakhir. Batas waktu tersebut dianggap cukup memadai bagi wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya.