KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124 TELEPON (021) 5250208, 5225134; FAKSIMILE (021) 5736176 ; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200 EMAIL: [email protected] |
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-176/PJ.01/2015
Segera
Satu berkas
Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor **KEP-31/PJ/2015**
9 Maret 2015
Yth.
1. Para Direktur
2. Para Tenaga Pengkaji
3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
4. Para Kepala Unit Pelayanan Teknis
5. Para Kepala KPP
6. Para Kepala KP2KP
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor **KEP-31/PJ/2015** tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini terlampir kami sampaikan salinan keputusan dimaksud.
Beberapa hal perlu kami sampaikan terkait penerbitan Kepdirjen Nomor **KEP-31/PJ/2015**, yaitu:
A.
Penerapan Tugas, Fungsi, dan/atau Susunan (Struktur) Organisasi
1.
Sesuai ketentuan Diktum Pertama Kepdirjen Nomor **KEP-31/PJ/2015**, penerapan organisasi dan tata kerja yang meliputi tugas, fungsi, dan/atau struktur organisasi Kanwil, KPP, dan KP2KP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor **206.2/PMK.01/2014** dilaksanakan mulai tanggal 31 Maret 2015.
2.
Perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor **206.2/PMK.01/2014**, yaitu:
a.
Perubahan tugas dan fungsi Kanwil, secara garis besar yaitu:
1)
pemindahan fungsi pengelolaan kinerja organisasi;
2)
pemindahan fungsi kepatuhan internal;
3)
penguatan fungsi bimbingan pengawasan;
4)
penguatan fungsi bimbingan pelayanan dan konsultasi;
5)
penyesuaian fungsi ekstensifikasi;
6)
pembentukan fungsi pemeriksaan oleh fungsional maupun nonfungsional; dan
7)
pembentukan fungsi intelijen.
b.
Perubahan tugas dan fungsi KPP, secara garis besar yaitu:
1)
pemindahan fungsi kepatuhan internal
2)
penguatan fungsi penyuluhan;
3)
penambahan fungsi pemeriksaan oleh nonfungsional; dan
4)
pemisahan tugas dan fungsi pengawasan dan konsultasi.
c.
Perubahan tugas dan fungsi KP2KP, secara garis besar yaitu:
1)
penambahan fungsi ekstensifikasi Wajib Pajak;
2)
penambahan fungsi pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
3)
penguatan fungsi pengamatan potensi perpajakan.
d.
Perubahan struktur Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dengan penjelasan:
Sebelumnya
Perubahan
1.
Bagian Umum
a.
b.
c.
d.
Subbagian Kepegawaian
Subbagian Keuangan
Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1.
Bagian Umum
a.
b.
c.
d.
Subbagian Kepegawaian
Subbagian Keuangan
Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2.
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
a.
b.
c.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
Seksi Bimbingan Konsultasi
Seksi Data dan Potensi
2.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
a.
b.
c.
Seksi Data dan Potensi
Seksi Bimbingan Pengawasan
Seksi Dukungan Teknis Komputer
3.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
Seksi Administrasi Penyidikan
Seksi Bimbingan Penagihan
3.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
a.
b.
c.
d.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
Seksi Bimbingan Penagihan
Seksi Intelijen
Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
4.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
Seksi Bimbingan Pelayanan
Seksi Hubungan Masyarakat
4.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen
Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
5.
Bidang Keberatan dan Banding
a.
b.
c.
d.
Seksi Keberatan Banding I
Seksi Keberatan Banding II
Seksi Keberatan Banding III
Seksi Keberatan Banding IV
5.
Bidang Keberatan dan Banding
a.
b.
c.
d.
Seksi Keberatan dan Banding I
Seksi Keberatan dan Banding II
Seksi Keberatan dan Banding III
Seksi Evaluasi Kebera[ta]n dan Banding
e.
Perubahan struktur Kanwil selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dengan penjelasan:
Sebelumnya
Perubahan
1.
Bagian Umum
a.
b.
c.
d.
Subbagian Kepegawaian
Subbagian Keuangan
Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1.
Bagian Umum
a.
b.
c.
d.
Subbagian Kepegawaian
Subbagian Keuangan
Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2.
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
a.
b.
c.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
Seksi Bimbingan Konsultasi
Seksi Data dan Potensi
2.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
a.
b.
c.
Seksi Data dan Potensi
Seksi Bimbingan Pengawasan
Seksi Dukungan Teknis Komputer
3.
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian
a.
b.
c.
d.
Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan
Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan
Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian
Seksi Bimbingan Pengenaan
3.
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Pendaftaran
Seksi Bimbingan Ekstensifikasi
Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan
4.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
Seksi Administrasi Penyidikan
Seksi Bimbingan Penagihan
4.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
a.
b.
c.
d.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
Seksi Bimbingan Penagihan
Seksi Intelijen
Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
5.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
Seksi Bimbingan Pelayanan
Seksi Hubungan Masyarakat
5.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen
Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
6.
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
a.
b.
c.
d.
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding Penyuluhan I
Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II
[Seksi] Pengurangan, Keberatan, dan Banding III
[Seksi] Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV
6.
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan
a.
b.
c.
d.
Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I
Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II
Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III
Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan
f.
Perubahan struktur KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya, dengan penjelasan:
Sebelumnya
Perubahan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Subbagian Umum Seksi Pengolahan Data dan Informasi Seksi Pelayanan Seksi Penagihan Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Seksi Pengolahan Data dan Informasi Seksi Pelayanan Seksi Penagihan Seksi Pemeriksaan Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV |
g.
Perubahan struktur KPP Pratama, dengan penjelasan:
Sebelumnya
Perubahan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. | Subbagian Umum Seksi Pengolahan Data dan Informasi Seksi Pelayanan Seksi Penagihan Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. | Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Seksi Pengolahan Data dan Informasi Seksi Pelayanan Seksi Penagihan Seksi Pemeriksaan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV |
3.
Sesuai ketentuan Diktum Kedua Kepdirjen Nomor **KEP-31/PJ/2015**, khusus penerapan tugas, fungsi, dan struktur:
a.
Bidang Keberatan dan Banding pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus; serta
b.
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus,
ditetapkan mulai tanggal 1 Oktober 2015.
4.
Penetapan jadwal penerapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan pertimbangan akan dilakukan peninjauan ulang atas penambahan fungsi evaluasi pada Bidang Keberatan dan Banding/Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan.
B.
Penerapan Nomenklatur Baru, Wilayah Kerja Baru, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal
1.
Sesuai ketentuan Diktum Ketiga Kepdirjen Nomor **KEP-31/PJ/2015**, penerapan nomenklatur baru, wilayah kerja baru, serta saat mulai beroperasinya (SMO) instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pernecahan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor **206.2/PMK.01/2014** dilaksanakan mulai tanggal 6 Juli 2015.
2.
Instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan PMK Nomor **206.2/PMK.01/2014**, yaitu:
a.
Kanwil DJP Kalimantan Timur selanjutnya menjadi Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara; dan
b.
KPP Madya Jakarta Selatan selanjutnya menjadi KPP Madya Jakarta Selatan I.
3.
Instansi vertikal yang mengalami perubahan wilayah kerja berdasarkan PMK Nomor **206.2/PMK.01/2014**, yaitu:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
KPP Pratama Pontianak;
KPP Pratama Mempawah;
KPP Pratama Praya;
KPP Pratama Mataram Timur;
KPP Pratama Mataram Barat;
KPP Pratama Atambua; dan
KPP Pratama Kupang.
4.
Instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal pembentukan baru hasil pemecahan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor **206.2/PMK.01/2014**, yaitu:
No. | Sebelum Pemecahan | No. | Setelah Pemecahan |
1. | Kanwil DJP Jakarta Selatan | 1. 2. | Kanwil DJP Jakarta Selatan I Kanwil DJP Jakarta Selatan II |
2. | Kanwil DJP Jakarta Selatan II | 3. 4. | Kanwil DJP Jawa Barat II Kanwil DJP Jawa Barat III |
3. | KPP Pratama Padang | 5. 6. | KPP Pratama Padang Satu KPP Pratama Padang Dua |
4. | KPP Pratama Batam | 7. 8. | KPP Pratama Batam Utara KPP Pratama Batam Selatan |
5. | KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu | 9. 10. | KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat |
6. | KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama | 11. 12. | KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama KPP Pratama Pesanggrahan |
7. | KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga | 13. 14. | KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat |
8. | KPP Pratama Tigaraksa | 15. 16. | KPP Pratama Tigaraksa KPP Pratama Cikupa |
9. | KPP Pratama Serpong | 17. 18. | KPP Pratama Serpong KPP Pratama Pondok Aren |
10. | KPP Pratama Bekasi Utara | 19. 20. | KPP Pratama Bekasi Utara KPP Pratama Bekasi Barat |
11. | KPP Pratama Bekasi Selatan | 21. 22. | KPP Pratama Bekasi Selatan KPP Pratama Pondok Gede |
12. | KPP Pratama Depok | 23. 24. | KPP Pratama Depok Cimanggis KPP Pratama Depok Sawangan |
C.
Ketentuan Pelaksanaan PMK Nomor **206.2/PMK.01/2014**
1.
Pedoman penerapan struktur, tugas, dan fungsi instansi vertikal sebagaimana diatur dalam PMK Nomor **206.2/PMK.01/2014** akan diatur dengan Perdirjen. Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Perdirjen dimaksud antara lain:
a.
tata cara persiapan penerapan PMK Nomor **206.2/PMK.01/2014**;
b.
tata cara penatausahaan administrasi pekerjaan untuk unit kerja yang mengalami pengalihan tugas dan fungsi;
c.
tata cara penunjukan dan penetapan Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
d.
tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan adanya penetapan uraian jabatan;
e.
tata cara pelaksanaan prosedur kerja sampai dengan adanya penetapan SOP;
f.
tata cara assignment Wajib Pajak pada KPP;
g.
tata cara penetapan kembali target penerimaan perpajakan;
h.
pelaksanaan penetapan nama jabatan dan peringkat bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV yang berubah titelaturnya, serta pelaksana yang ditempatkan pada unit Eselon IV yang mengalami perubahan nomenklatur;
i.
teknis pengukuhan para pejabat di unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur melalui pengukuhan pada jabatan baru sesuai nomenklatur yang ada dan pengisian pejabat untuk sementara melalui rangkap jabatan.
2.
Sebelum adanya penetapan Keputusan Menteri Keuangan mengenai kode kantor, kode surat, dan cap dinas pada instansi vertikal yang mengalami reorganisasi maka akan digunakan kode kantor, kode surat, dan cap dinas sementara yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
Kp.: PJ.011/PJ.0111