12 Juli 1984

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 742/MK.011/1984

                        TENTANG 

                       PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS USAHA FINANCIAL LEASING

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Memperhatikan Pasal 1 ayat (2) Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan 
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.KEP-122/MK/IV/1974, 32/M/SK/2/1974 dan 30/Kpb/I/1974 
tanggal 7 Pebruari 1974 tentang Perizinan usaha leasing, maka kegiatan "financial leasing" termasuk kegiatan 
usaha dari Lembaga Keuangan.

Berhubung dengan itu, maka pembayaran yang diterima oleh perusahaan-perusahaan leasing berdasarkan 
Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut diatas, dalam rangka perjanjian-perjanjian "financial leasing" tidak 
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Demikianlah agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd 

RADIUS PRAWIRO