12 Juli 1984 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 742/MK.011/1984 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS USAHA FINANCIAL LEASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Memperhatikan Pasal 1 ayat (2) Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.KEP-122/MK/IV/1974, 32/M/SK/2/1974 dan 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang Perizinan usaha leasing, maka kegiatan "financial leasing" termasuk kegiatan usaha dari Lembaga Keuangan. Berhubung dengan itu, maka pembayaran yang diterima oleh perusahaan-perusahaan leasing berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut diatas, dalam rangka perjanjian-perjanjian "financial leasing" tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Demikianlah agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO