18 Juni 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 630/MK.04/1991 TENTANG PERPAJAKAN KONTRAK KARYA BARU FREEPORT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menunjuk surat kami Nomor S-195/MK.01/1991 tanggal 19 Februari, tentang "Perpajakan Kontrak Karya Baru Freeport", dan memperhatikan surat Freeport tanggal 17 Mei 1991 dengan ini disampaikan hal-hal di bawah ini 1. Depresiasi berdasarkan ketentuan Kontrak Karya lama tetap diberlakukan selama satu tahun setelah Kontrak Karya Baru ditandatangani. Ketentuan "depresiasi" dalam Kontrak Karya Baru mengacu kepada Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, tetapi Freeport diberi kebebasan memilih tarif depresiasinya sehingga Pajak Penghasilan yang dibayar akan maksimal. 2. Atas bunga yang dibayarkan atau terutang dalam rangka pinjaman luar negeri yang ditandatangani sebelum berlakunya Kontrak Karya Baru, tetap diberlakukan ketentuan dalam Kontrak Karya yang lama, sedangkan bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman luar negeri yang ditandatangani setelah penandatanganan Kontrak Karya Baru, tetap dikenakan pemotongan (withholding) sesuai dengan Pasal 26, Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983. 3. Adapun penghasilan lainnya yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tetap berlaku sebagaimana mestinya. Demikian untuk menjadikan maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN