18 Juni 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 630/MK.04/1991

                        TENTANG 

                         PERPAJAKAN KONTRAK KARYA BARU FREEPORT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menunjuk surat kami Nomor S-195/MK.01/1991 tanggal 19 Februari, tentang "Perpajakan Kontrak Karya Baru 
Freeport", dan memperhatikan surat Freeport tanggal 17 Mei 1991 dengan ini disampaikan hal-hal di bawah ini

1.  Depresiasi berdasarkan ketentuan Kontrak Karya lama tetap diberlakukan selama satu tahun setelah 
    Kontrak Karya Baru ditandatangani. Ketentuan "depresiasi" dalam Kontrak Karya Baru mengacu 
    kepada Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, tetapi Freeport diberi kebebasan memilih tarif 
    depresiasinya sehingga Pajak Penghasilan yang dibayar akan maksimal.

2.  Atas bunga yang dibayarkan atau terutang dalam rangka pinjaman luar negeri yang ditandatangani 
    sebelum berlakunya Kontrak Karya Baru, tetap diberlakukan ketentuan dalam Kontrak Karya yang 
    lama, sedangkan bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman luar negeri yang ditandatangani 
    setelah penandatanganan Kontrak Karya Baru, tetap dikenakan pemotongan (withholding) sesuai 
    dengan Pasal 26, Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.

3.  Adapun penghasilan lainnya yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian untuk menjadikan maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN