29 September 1995

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 581/MK.04/1995

                        TENTANG 

                                  BHP JASTEL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menunjuk surat Saudara no. : 183/UHK/HK.900/95 tanggal 8 September 1995 perihal BHP Jastel, dengan ini 
ditegaskan bahwa Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) bukan merupakan biaya yang 
bisa dikurangkan untuk menghitung laba perusahaan dalam perlakuan perpajakan. Namun demikian, 
menimbang alasan-alasan yang Saudara kemukakan pada surat Saudara tersebut, yaitu akan mempengaruhi 
laba dan dividen yang dibagikan dan dikhawatirkan menurunkan kepercayaan investor terhadap PT. Indosat, 
kami dapat menyetujui BHP Jastel bukan merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari laba yang mulai 
diberlakukan untuk tahun pajak 1995.

Demikian agar menjadi maklum.




MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD