3 Nopember 1997 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 529/MK.01/1997 TENTANG STANDAR KONVERSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 404/MPP/Kep/11/1997 tentang Standar Konversi bersama ini diinstruksikan kepada Saudara untuk menggunakan standar konversi tersebut sebagai dasar pemberian pelayanan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai sepanjang yang menyangkut produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut. Penerapan standar konversi termaksud tidak menghapuskan kewenangan post audit sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perpajakan, Kepabeanan maupun Cukai, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD