3 Nopember 1997

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 529/MK.01/1997

                        TENTANG 

                             STANDAR KONVERSI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 
404/MPP/Kep/11/1997 tentang Standar Konversi bersama ini diinstruksikan kepada Saudara untuk 
menggunakan standar konversi tersebut sebagai dasar pemberian pelayanan di bidang perpajakan, 
kepabeanan dan cukai sepanjang yang menyangkut produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut.

Penerapan standar konversi termaksud tidak menghapuskan kewenangan post audit sebagaimana dimaksud 
dalam Undang-undang Perpajakan, Kepabeanan maupun Cukai, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang 
berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD