8 Februari 1992 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 159/MK.04/1992 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara No. GARUDA/DZ-2381/91 tanggal 27 September 1991 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang PPN 1984, atas impor Barang Kena Pajak terutang PPN dan apabila barang yang diimpor termasuk barang mewah, terutang juga PPn BM. 2. PPN dan PPn BM yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, terbatas pada impor tertentu sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tanggal 10 Desember 1990, yaitu : a. pemasukan barang (impor) ke dalam kawasan berikat; b. impor barang berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; dan c. pemasukan barang untuk tujuan keilmuan berdasarkan Pasal 3 sub b Undang-undang tarif Stbl. 1873 Nomor 35. 3. Oleh karena itu atas impor suku cadang, bahan dan komponen untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang tetap terutang PPN. 4. Terhadap pengusaha jasa penerbangan dalam negeri sebagai Pengusaha Kena Pajak, telah diberikan pedoman pengkreditan Pajak Masukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditentukan sebesar 30% dari jumlah Pajak Keluaran untuk tiap-tiap Masa Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, maka dengan menyesal permohonan Saudara untuk pembebasan PPN atas impor suku cadang, bahan dan komponen untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang tidak dapat kami penuhi. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN