14 Februari 1986 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 159/MK.01/1986 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sejak tanggal 1 Januari 1986, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Rumah-rumah Dinas dan Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi yang Saudara pimpin merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Wajib Pajak dari obyek pajak berupa Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah penghuninya; 3. Mengenai Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi wajib pajaknya adalah Instansi yang bersangkutan. Perlu diberitahukan disini bahwa pengertian Rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan meliputi juga Rumah- rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan dari BUMN serta BUMD. Demikian untuk dimaklumi dan mendapatkan perhatian Saudara. MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO