27 Juli 2001

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR S - 145/MK.1/2001

                        TENTANG 

       PELAKSANA TUGAS PEMERIKSAAN FISIK OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 
        TERHADAP BARANG EKSPOR YANG MEMPEROLEH FASILITAS EKS BAPEKSTA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor ND-261/BC/2001 tanggal 23 Juli 2001 perihal tersebut diatas 
serta menunjuk Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Nomor : ND-496/SI/2001 tanggal 
10 Juli 2001, bersama ini dapat disampaikan bahwa pemerintah telah berketetapan untuk tidak 
memperpanjang Perjanjian Kerja antara Pemerintah RI dengan PT. Sucofindo tentang Pemeriksaan Barang 
Ekspor terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2001. Pelaksanaan pemeriksaan barang ekspor yang bahan bakunya 
mendapat fasilitas impor, selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk itu, kiranya 
dapat dilakukan persiapan seperlunya sambil menunggu penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang 
terkait.

Demikian disampaIkan agar Saudara maklum.




a.n Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal

ttd.

WIDJANARKO
NIP.060034377