27 Juli 2001 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 145/MK.1/2001 TENTANG PELAKSANA TUGAS PEMERIKSAAN FISIK OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TERHADAP BARANG EKSPOR YANG MEMPEROLEH FASILITAS EKS BAPEKSTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara Nomor ND-261/BC/2001 tanggal 23 Juli 2001 perihal tersebut diatas serta menunjuk Nota Dinas Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Nomor : ND-496/SI/2001 tanggal 10 Juli 2001, bersama ini dapat disampaikan bahwa pemerintah telah berketetapan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Kerja antara Pemerintah RI dengan PT. Sucofindo tentang Pemeriksaan Barang Ekspor terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2001. Pelaksanaan pemeriksaan barang ekspor yang bahan bakunya mendapat fasilitas impor, selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk itu, kiranya dapat dilakukan persiapan seperlunya sambil menunggu penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang terkait. Demikian disampaIkan agar Saudara maklum. a.n Menteri Keuangan Sekretaris Jenderal ttd. WIDJANARKO NIP.060034377