27 November 1991

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR S - 1325/MK.04/1991

                        TENTANG 

     PPN ATAS PENYERAHAN KAPLING TANAH MATANG (KTM) OLEH PERUM PERUMNAS KEPADA DEVELOPER 
                   YANG MEMBANGUN RUMAH SEDERHANA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 108/KU 03 01/M/7/91 tanggal 24 Juli 1991 perihal tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 709/KMK.04/1989 
    tanggal 22 Juni 1989, bahwa yang dimaksud dengan Kapling Siap Bangun (KSB) yang atas 
    penyerahannya PPN yang terutang ditanggung Pemerintah adalah lahan matang yang terencana dalam 
    satu lingkungan perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi 
    sederhana dengan daerah manfaat jalan 2,8 M serta dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas 
    sosial atau lain-lain fasilitas yang ditentukan di dalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap 
    Bangun luasnya maksimum 70 M2.

2.  Walaupun tanah sebagai bidang maupun sebagai benda/zat padat alamiah dan hak atas tanah sebagai 
    barang tidak berwujud adalah bukan Barang Kena Pajak, namun tanah sebagai bagian/ikutan dari 
    bangunan, nilai/harga tanah merupakan bagian dari harga bangunan yang diperhitungkan oleh 
    Pengusaha Real Estate dan atas penyerahan tanah matang terutang PPN. Oleh karena itu sejak tahun 
    1985 berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa 
    penyerahan tanah siap bangun oleh Real Estate/Industrial Estate tetap terutang dan dipungut PPN. 
    Hal tersebut telah ditegaskan pula oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-55/PJ.3/1985 dan Nomor : SE-46/PJ.3/1988.

3.  Sesuai dengan penjelasan Saudara bahwa Kapling Tanah Matang adalah suatu kapling dengan luas 
    maksimum 200 M2, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan tesebut di atas, dengan menyesal 
    permintaan Saudara agar PPN yang terutang atas penyerahan Kapling Tanah Matang (KTM) oleh 
    Perum Perumnas kepada developer ditanggung Pemerintah tidak dapat kami penuhi, demikian juga 
    agar KTM dianggap sebagai bukan BKP, karena tidak memenuhi ketentuan yang selama ini telah 
    berlaku.

Demikian kiranya Saudara maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN