27 November 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1325/MK.04/1991 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KAPLING TANAH MATANG (KTM) OLEH PERUM PERUMNAS KEPADA DEVELOPER YANG MEMBANGUN RUMAH SEDERHANA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 108/KU 03 01/M/7/91 tanggal 24 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 709/KMK.04/1989 tanggal 22 Juni 1989, bahwa yang dimaksud dengan Kapling Siap Bangun (KSB) yang atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung Pemerintah adalah lahan matang yang terencana dalam satu lingkungan perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi sederhana dengan daerah manfaat jalan 2,8 M serta dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau lain-lain fasilitas yang ditentukan di dalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap Bangun luasnya maksimum 70 M2. 2. Walaupun tanah sebagai bidang maupun sebagai benda/zat padat alamiah dan hak atas tanah sebagai barang tidak berwujud adalah bukan Barang Kena Pajak, namun tanah sebagai bagian/ikutan dari bangunan, nilai/harga tanah merupakan bagian dari harga bangunan yang diperhitungkan oleh Pengusaha Real Estate dan atas penyerahan tanah matang terutang PPN. Oleh karena itu sejak tahun 1985 berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa penyerahan tanah siap bangun oleh Real Estate/Industrial Estate tetap terutang dan dipungut PPN. Hal tersebut telah ditegaskan pula oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.3/1985 dan Nomor : SE-46/PJ.3/1988. 3. Sesuai dengan penjelasan Saudara bahwa Kapling Tanah Matang adalah suatu kapling dengan luas maksimum 200 M2, maka berdasarkan ketentuan-ketentuan tesebut di atas, dengan menyesal permintaan Saudara agar PPN yang terutang atas penyerahan Kapling Tanah Matang (KTM) oleh Perum Perumnas kepada developer ditanggung Pemerintah tidak dapat kami penuhi, demikian juga agar KTM dianggap sebagai bukan BKP, karena tidak memenuhi ketentuan yang selama ini telah berlaku. Demikian kiranya Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN