27 September 1985 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1105/MK.012/1985 TENTANG BONUS-BONUS YANG DIBAYAR OLEH KONTRAKTOR KEPADA PERTAMINA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bonus pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 815/KMK.012/1985 tanggal 27 September 1985 adalah bonus penanda tanganan, bonus kompensasi data, bonus produksi, bonus pendidikan dan bonus lainnya dengan nama apapun. 2. Terhadap bonus-bonus tersebut dalam butir 1 diatas yang dibayarkan oleh kontraktor kepada Pertamina dapat dipotongkan dari penghasilan bruto Kontraktor. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu diberikan penegasan kepada Pertamina bahwa : a. Agar penerimaan Indonesia tidak mengalami perubahan sebagai akibat dimasukkannya bonus sebagai biaya maka pembayaran bonus-bonus tersebut diatas oleh Kontraktor kepada Pertamina terlebih dahulu harus di gross up. b. Semua bonus yang dibayarkan oleh Kontraktor dimasukkan sebagai bagian daripada penghasilan Pertamina. Demikian agar maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO