27 September 1985

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR S - 1105/MK.012/1985

                        TENTANG 

                   BONUS-BONUS YANG DIBAYAR OLEH KONTRAKTOR KEPADA PERTAMINA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bonus pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 815/KMK.012/1985 tanggal 27 September 1985 
    adalah bonus penanda tanganan, bonus kompensasi data, bonus produksi, bonus pendidikan dan 
    bonus lainnya dengan nama apapun.

2.  Terhadap bonus-bonus tersebut dalam butir 1 diatas yang dibayarkan oleh kontraktor kepada 
    Pertamina dapat dipotongkan dari penghasilan bruto Kontraktor.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, perlu diberikan penegasan kepada Pertamina bahwa :
    a.  Agar penerimaan Indonesia tidak mengalami perubahan sebagai akibat dimasukkannya bonus 
        sebagai biaya maka pembayaran bonus-bonus tersebut diatas oleh Kontraktor kepada 
        Pertamina terlebih dahulu harus di gross up.
    b.  Semua bonus yang dibayarkan oleh Kontraktor dimasukkan sebagai bagian daripada 
        penghasilan Pertamina.

Demikian agar maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO