22 Maret 1995

                            SURAT KAWAT
                           NOMOR KWT-76/PJ.43/1995

                        TENTANG

                            SURAT KAWAT

SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN 
TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL 
PRODUKSI INDUSTRI ROKOK KRETEK DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI 
BERIKUT TTK DUA

SATU        MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA INDUSTRI ROKOK KRETEK DI WILAYAH KERJA 
        SAUDARA MASING MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PENJUALAN 
        ROKOK KRETEK KMA KECUALI TERHADAP INDUSTRI ROKOK KRETEK YANG TERGOLONG 
        K.1000 SEBAGAI MANA DIATUR DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
        53/KMK.04/1995 TTK

DUA     SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 APRIL 1995 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA 
        LEMBAR I UNTUK PEMUNGUT SEDANG LEMBAR II UNTUK KANTOR PELAYANAN PAJAK TTK 
        CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TELAH DIKIRIM PER FACSIMILE TTK

TIGA        BESARNYA TARIF PUNGUTAN PPh PASAL 22 SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA BUTIR I 
        ADALAH 0,1% DARI NILAI TRANSAKSI PENJUALAN/PENYERAHAN ROKOK KRETEK 
        BERDASARKAN HARGA BANDROL DAN BERSIFAT FINAL TTK HABIS

DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER