19 Juli 1985

                            SURAT KAWAT
                            NOMOR KWT-6/PJ.2/1985

                        TENTANG

                        JUMLAH DAN PERINCIAN WP TERDAFTAR

A.  HARAP SEGERA DIKIRIMKAN KE KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JUMLAH SELURUH 
    WAJIB PAJAK PPh TERDAFTAR KMA TERPERINCI SEBAGAI BERIKUT TTK DUA

    I.  WP. PERSEORANGAN TERBAGI ATAS TTK DUA
        1.  TIDAK MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI USAHA TTK
        2.  MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI USAHA DENGAN MENERAPKAN NORMA 
            TTK
        3.  MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN USAHA YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN 
            PEMBUKUAN TTK

    II.     WP. BADAN DIBAGI ATAS TTK DUA
        1.  KOPERASI ATAU YAYASAN TTK
        2.  BUKAN KOPERASI ATAU YAYASAN YANG MENERAPKAN NORMA TTK
        3.  BUKAN KOPERASI ATAU YAYASAN YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 
            TTK

B.  DATA-DATA TERSEBUT DI ATAS YANG DIPERLUKAN UNTUK KEPERLUAN PENYEDIAAN SPT PPh TAHUN 
    1985 DAN UNTUK PERTAMA KALI DIDASARKAN ATAS KEADAAN PER 1 JULI 1985 TTK

C.  PERUBAHAN ATAU PERTAMBAHAN WP YANG TERJADI SESUDAH LAPORAN SAUDARA BERKENAAN 
    DENGAN HURUF A SUPAYA SAUDARA LAPORKAN BERDASARKAN KEADAAN PADA SETIAP AKHIR 
    BULAN TAKWIM TTK

D.  APABILA WP TIDAK ATAU BELUM MEMASUKKAN SPT ATAU TIDAK ADA INFORMASI LAIN UNTUK 
    MELAKUKAN PENGGOLONGAN SESUAI DENGAN HURUF A KMA PENGGOLONGANNYA DILAKUKAN 
    BERDASARKAN PERKIRAAN SAUDARA TTK

E.  DATA-DATA TERSEBUT HENDAKNYA SEGERA SAUDARA KIRIMKAN KE KANTOR PUSAT (DIREKTORAT 
    PAJAK LANGSUNG) SESEGERA MUNGKIN SESUDAH DITERIMANYA SURAT KAWAT INI TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.