20 April 1995

                            SURAT KAWAT
                          NOMOR KWT-115/PJ.43/1995

                        TENTANG

                            SURAT KAWAT

SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN 
TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL 
PRODUKSI INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN 
SEBAGAI BERIKUT TTK DUA

SATU        MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA INDUSTRI OTOMOTIF DI WILAYAH KERJA 
        SAUDARA MASING MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI PENJUALAN 
        KENDARAAN BERMOTOR TTK

DUA     SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 MEI 1995 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA 
        LEMBAR I UNTUK PEMUNGUT SEDANG LEMBAR II UNTUK KANTOR PELAYANAN PAJAK TTK 
        CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TERLAMPIR TTK

TIGA        BESARNYA PUNGUTAN PPh 22 SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA BUTIR 1 ADALAH DENGAN 
        MENERAPKAN TARIF SEBESAR 0,45% DARI DASAR PENGENAAN PAJAK MENURUT PAJAK 
        PERTAMBAHAN NILAI TTK

EMPAT       PUNGUTAN PPh PASAL 22 TERSEBUT MERUPAKAN PEMBAYARAN DIMUKA PPh YANG 
        TERUTANG OLEH DISTRIBUTOR ATAU PIHAK LAWAN TRANSAKSI INDUSTRI OTOMOTIF TTK 
        HABIS

DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER