20 April 1995

                            SURAT KAWAT
                          NOMOR KWT-114/PJ.43/1995

                        TENTANG

                            SURAT KAWAT

SEMENTARA MENUNGGU SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENGENAI BESARNYA TARIF DAN 
TATA CARA PEMUNGUTAN KMA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL 
PRODUKSI ROKOK PUTIH DI DALAM NEGERI KMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN SEBAGAI BERIKUT TTK DUA

SATU        MENERBITKAN SURAT PENUNJUKAN SEMUA INDUSTRI ROKOK PUTIH DI WILAYAH KERJA 
        SAUDARA MASING-MASING SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 ATAS TRANSAKSI 
        PENJUALAN ROKOK PUTIH KMA TTK

DUA     SURAT PENUNJUKAN MULAI BERLAKU SEJAK 1 MEI 1996 KMA DIBUAT RANGKAP DUA KMA 
        LEMBAR 1 UNTUK PEMUNGUT SEDANG LEMBAR II UNTUK KANTOR PELAYANAN PAJAK TTK 
        CONTOH SURAT PENUNJUKAN DAN BUKTI PEMUNGUTAN TERLAMPIR TTK

TIGA        BESARNYA TARIF PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA BUTIR 1 
        ADALAH 0,1% DARI NILAI TRANSAKSI PENJUALAN/PENYERAHAN ROKOK PUTIH 
        BERDASARKAN HARGA BANDROL DAN BERSIFAT FINAL TTK HABIS

DEMIKIAN AGAR DILAKSANAKAN SEGERA TTK




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

TTD

FUAD BAWAZIER