1 Mei 1998

                            SURAT KAWAT
                            NOMOR KWT-02/PJ.9/1998

                        TENTANG

               PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS TUNGGAL WAJIB PAJAK

DALAM RANGKA PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS TUNGGAL WAJIB PAJAK KOMA DAN MENDAHULUI SURAT 
EDARAN YANG AKAN SEGERA DITERBITKAN KOMA DENGAN INI DIBERITAHUKAN BAHWA TTK DUA
A TTK   TERHITUNG MULAI TANGGAL 1 JUNI 1998 DIBERLAKUKAN NPPKP BARU YANG SAMA DENGAN NPWP 
    TTK
B TTK   HAK DAN KEWAJIBAN WP ATAU PKP TERMASUK YANG TELAH MEMPEROLEH PEMUSATAN SERTA 
    PROSEDUR ADMINISTRASI PERPAJAKAN TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN KOMA KECUALI PKP YANG 
    MEMPUNYAI CABANG LEBIH DARI SATU YANG TERDAFTAR DALAM SATU KPP TTK
C TTK   BAGI WAJIB PAJAK YANG PUSAT DAN CABANGNYA TERDAFTAR SEBAGAI PKP DALAM SATU KPP 
    HARUS DIGABUNG MENJADI SATU PKP YAITU PKP PUSAT TTK
D TTK   BAGI WAJIB PAJAK YANG CABANG-CABANGNYA TERDAFTAR SEBAGAI PKP DALAM SATU KPP KOMA 
    HARUS DIGABUNG MENJADI SATU PKP DENGAN CARA MENUNJUK SALAH SATU 
    CABANG SESUAI PILIHAN WP ATAU PKP TTK

SEHUBUNGAN DENGAN ITU KOMA DENGAN INI DIINSTRUKSIKAN KEPADA PARA KEPALA KPP TTK DUA

SATU TTK    SEGERA MELAKUKAN INVENTARISASI WP ATAU PKP YANG HARUS DIGABUNG SEBAGAIMANA 
        DIMAKSUD PADA C TTK DAN D TTK DI ATAS TTK
DUA TTK MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PENGGABUNGAN KEPADA WP ATAU PKP YBS TTK PALING 
        LAMBAT TANGGAL 8 MEI 1998 TTK
TIGA TTK    SEGERA MEMPROSES PENGGABUNGAN PKP SESUAI KETENTUAN ATAU PROSEDUR 
        SENTRALISASI PPN YANG BERLAKU TANPA MELAKUKAN PSL TTK
EMPAT TTK   MENGIRIMKAN SURAT SENTRALISASI PPN KEPADA PKP YANG DITUNJUK SEBAGAI TEMPAT 
        PAJAK TERUTANG DENGAN TINDASAN KE KANTOR PUSAT PKP DAN KE CABANG CABANG 
        YANG DILEBUR STATUS PKP NYA TTK
LIMA TTK    MELAPORKAN HASIL PELAKSANAAN SENTRALISASI PPN KEPADA KAPUS PDIP DENGAN 
        TEMBUSAN KAKANWIL YBS TTK PALING LAMBAT TANGGAL 26 MEI 1998 DENGAN BENTUK 
        LAPORAN TERLAMPIR TTK
ENAM TTK    TRANSAKSI TRANSAKSI YANG BELUM DIBUATKAN FAKTUR PAJAKNYA SAMPAI DENGAN 
        TANGGAL 31 MEI 1998 BERLAKU KETENTUAN BARU TTK
TUJUH TTK   BERKAS BERKAS PKP YANG DILEBUR HARUS DIGABUNG DENGAN BERKAS PKP YANG 
        DITUNJUK TTK
DELAPAN TTK BAGI KPP YANG PROGRAM SIPNYA BELUM SIAP AGAR MELAKUKAN PROSES PENGGUNAAN 
        NOMOR IDENTITAS TUNGGAL WAJIB PAJAK SECARA MANUAL TTK

KEPADA PARA KAKANWIL DIMINTA UNTUK MENGAWASI PELAKSANAANNYA TTK




DIREKTUR JENDERAL

ttd

DRS. A.ANSHARI RITONGA