3 Januari 1995 SURAT KAWAT NOMOR KWT-01/PJ.41/1995 TENTANG TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI (TBPFLN) Sambil menunggu selesainya pencetakan Formulir TBPFLN yang baru dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka mulai tanggal 2 Januari 1995 ditentukan sebagai berikut : 1) Agar dalam pelayanan TBPFLN baik udara, laut dan darat ditambahkan cap sebagai berikut : Nama Penanggung Pajak : NPWP : Alamat : 2) Bilamana pencetakan formulir TBPFLN yang baru telah selesai maka TBPFLN yang lama ditarik ke Kantor Pusat dan diganti dengan yang baru. Demikian untuk dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PGS. DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd. I MADE GDE ERATA