8 Oktober 1985

                            SURAT KAWAT
                        NOMOR KWT-01/PJ.153/X-1985

                        TENTANG

                              PENGADAAN FORMULIR

SEBAGAI LANJUTAN SURAT KAWAT NOMOR: KWT-10/PJ.6/1985 TANGGAL 1 OKTOBER 1985 KMA MAKA 
SESUAI PASAL 1 HURUF i DAN j KEPPRES NOMOR 71 TAHUN 1985 DITEGASKAN BAHWA PEGAWAI NEGERI 
SIPIL GOLONGAN III/a KEATAS KMA ABRI YANG SETINGKAT KMA PEGAWAI BUMN/BUMD SAMPAI DENGAN 
EMPAT TINGKAT DIBAWAH PARA DIREKTUR ADALAH WAJIB LP2P KMA MAKA TTKDUA

1.  BILAMANA PERSEDIAAN SPT PPh 1984 DAN PKk 1985 SUDAH HABIS KMA DIMINTA KEBUTUHAN 
    TAMBAHAN SPT TERSEBUT SAUDARA ADAKAN SENDIRI TTK

2.  BIAYA UNTUK PENGADAANNYA AGAR DIAMBIL DARI DIK TAHUN 1985/1986 TTK HBS




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.