13 Februari 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                            NOMOR SE - 09/PB/2007

                        TENTANG

           TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAPATAN DAN KOREKSI PEMBUKUAN

                 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Bahwa 
dalam rangka Pengembalian pendapatan dan koreksi pembukuan, dengan ini perlu diatur hal-hal sebagai 
berikut :

A.  Ketentuan Umum
    1.  Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan dengan yang 
        seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan berjalan atau periode sebelumnya.
    2.  Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan 
        keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
    3.  Koreksi Pembukuan adalah koreksi yang dilakukan atas kesalahan pembukuan yang tidak 
        mempengaruhi kas.
    4.  Pengambilan pendapatan adalah pengembalian yang berasal dari kesalahan perhitungan dan
        kesalahan pelimpahan yang bersifat  tidak berulang dan mempengaruhi kas, termasuk 
        didalamnya kesalahan penyetoran perpajakan. Kesalahan penyetoran terjadi karena dobel
        penyetoran dengan nama penyetor, MAP, Bank/Pos Persepsi tempat membayar, jumlah
        maupun data lainnya yang sama dan dalam satu hari transaksi dan bukan merupakan 
        penyetoran perpajakan sebagai pemenuhan kewajiban yang sengaja dibagi dua.
    5.  Transaksi pemenuhan kewajiban yang sengaja dibagi dua adalah transaksi pembayaran atas
        kewajiban kepada negara yang jumlahnya sama dengan total kewajiban dibagi dua dan
        dilakukan secara sengaja.
    6.  Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan
        pajak perdagangan internasional.
    7.  Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,
        pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak
        bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak lainnya.
    8.  Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea 
        masuk dan pajak atau pungutan ekspor.

B.  Pembukuan Pengembalian Pendapatan
    1.  Pengembalian pendapatan yang terjadi pada periode berjalan, dibukukan sebagai pengurang
        pendapatan bersangkutan dan dilaksanakan di KPPN setempat.
    2.  Pengembalian pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya, dibukukan sebagai 
        pengurang ekuitas dana lancar dan dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
        Perbendaharaan.

C.  Tata Cara Pembayaran Pengembalian Pendapatan
    1.  Untuk kesalahan pelimpahan penerimaan negara dari Bank/Pos Persepsi Ke BOI/BO III/ 
        Bank Indonesia, Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian kepada KPPN/
        Kantor Pusat Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    2.  Untuk kesalahan penyetoran penerimaan negara perpajakan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/
        Wajib Setor/Bendahara, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/ Bendahara mengajukan 
        permintaan pengembalian kepada KPPN/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
        dengan melampirkan keterangan tertulis dari Bank/Pos Persepsi mengenai adanya penyetoran
        ganda.
    3.  Dalam hal permintaan pengembalian diajukan kepada KPPN, maka pengelolaannya adalah
        sebagai berikut :
        a.  Berdasarkan permintaan dari Bank/Pos Persepsi/Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib 
            Setor/Bendahara, Seksi Verifikasi dan Akuntansi Menerbitkan Surat Keterangan Telah
            Dibukukan (SKTB);
        b.  Dalam hal yang mengajukan permintaan pengembalian adalah Wajib Pajak/Wajib 
            Bayar/Wajib Setor/Bendahara, KPPN melakukan konfirmasi tertulis kepada Kantor
            Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayan Bea dan Cukai (KPBC) untuk meyakinkan
            bahwa penyetoran dimaksud bukan penyetoran yang dapat dikembalikan dengan
            restitusi sebelum menerbitkan SKTB;
        c.  Atas dasar SKTB yang dibuat oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi, selanjutnya 
            diterbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian (contoh format pada 
            Lampiran VI) oleh Kepala KPPN dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai
            berikut :
            1)  Lembar ke-1 dan ke-2 untuk Kepala Seksi Bank/Giro Pos/Bendahara Umum 
                KPPN sebagai penerbit Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan
                (SPM-PP) sebagaimana contoh format pada lampiran IV surat edaran ini;
            2)  Lembaran ke-3 untuk pertinggal pada KPPN.
        d.  Berdasarkan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian. Kepala Seksi Bank/Giro
            Pos/Bendahara Umum KPPN menerbitkan SPM-PP dengan Mata Anggaran 
            Pengembalian Pendapatan berkenaan untuk pengembalian pendapatan tahun berjalan;
        e.  SPM-PP diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
            1)  Lembar ke-1 disampaikan kepada KPPN pembayar dengan lampiran SPP-PP
                lembar ke-2
            2)  Lembar ke-2 disampaikan kepada penerima pembayaran;
            3)  Lembar ke-3 untuk pertinggal;
        f.  KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-PP sesuai dengan mekanisme penerbitan SP2D;
        g.  SPM-PP lembar ke-2 dan fotokopi lembar ke-2 SP2D disampaikan kepada penerima
            pembayaran.
    4.  Dalam hal permintaan pengembalian diajukan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
        Perbendaharaan, maka pengelolanya adalah sebagai berikut  :
        a.  Bank/Pos Persepsi/Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara menyampaikan 
            permintaan pengembalian pendapatan kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan dan
            Pengendalian Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dan tembusannya disampaikan
            kepada Kepala KPPN terkait;
        b.  Seksi Verfikasi dan Akuntansi menerbitkan SKTB berdasarkan tembusan Surat 
            Permintaan Pengembalian Pendapatan dari Bank/Pos Persepsi/Wajib Pajak/Wajib 
            Bayar/Wajib Setor/Bendahara, selanjutnya diterbitkan Surat Persetujuan Pembayaran
            Pengembalian oleh Kepala KPPN;
        c.  Dalam hal yang mengajukan permintaan pengembalian adalah Wajib Pajak/Wajib
            Bayar/Wajib Setor/Bendahara, KPPN melakukan konfirmasi tertulis kepada KPP atau 
            KPBC untuk meyakinkan bahwa penyetoran dimaksud bukan penyetoran yang dapat
            dikembalikan dengan restitusi sebelum menerbitkan SKTB;
        d.  Atas dasar SKTB dan Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian yang dibuat oleh
            KPPN, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat 
            Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ;
        e.  SPP dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
            1)  Lembar ke-1 dan ke-2 untuk Kepala Subdirektorat Kas Negara sebagai 
                penerbit SPM-PP;
            2)  Lembar ke-3 untuk pertinggal pada Subdirektorat Perencanaan dan 
                Pengendalian Kas Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
        f.  Berdasarkan SPP, Kepala Subdirektorat Kas Negara Direktorat Pengelolaan Kas 
            negara Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SPM-PP dengan Mata 
            Anggaran Koreksi Pendapatan Tahun yang lalu yang akan mengurangi perkiraan 
            ekuitas dana lancar (SAL dengan kode Buku Besar 311111);
        g.  SPM-PP diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
            1)  Lembar ke-1 disampaikan kepada Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara
                Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
            2)  Lembar ke-2 disampaikan kepada penerima pembayaran;
            3)  Lembar - 3 untuk pertinggal;
        h.  Subdirektorat Kas Umum Negara Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan 
            SP2D berdasarkan SPM-PP tersebut sesuai dengan mekanisme penerbit SP2D;
        i.  SPM-PP lembarke-2 dan fotokopi lembar ke-2 SP2D disampaikan kepada penerima
            pembayaran.

D.  Tata Cara Koreksi Pembukuan 
    1.  Atas kesalahan pembukuan penerimaan dan pengeluaran negara pada KPPN diterbitkan Nota
        Penyesuaian oleh Kepala Seksi terkait untuk disampaikan kepada Kepala KPPN (sebagaimana
        contoh format pada Lampiran I Surat Edaran ini).
    2.  Nota Penyesuaian yang berfungsi sebagai dokumen sumber transaksi koreksi pembukuan, 
        dibukukan setelah mendapat persetujuan Kepala KPPN.
    3.  Berdasarkan Nota Penyusaian yang telah disetujui oleh Kepala KPPN, Seksi terkait melakukan
        koreksi pembukuan sebagai berikut :
        a.  Seksi perbendaharaan membukukan transaksi perbaikan atas kesalahan pembukuan
            SP2D baik pengeluaran maupun penerimaan pada saat ditemukan kesalahan 
            pembukuan;
        b.  Seksi Bank/Giro Pos/Persepsi/Bendahara Umum membukukan transaksi perbaikan 
            atas kesalahan pembukuan penerimaan melalui Bank/Pos dan transaksi kiriman uang
            pada saat ditemukan kesalahan.
        c.  Seksi Verifikasi dan Akuntansi membukukan transaksi perbaikan atas kesalahan 
            pembukuan penerimaan dan pengeluaran pada saat ditemukan kesalahan.
    4.  KPPN menerbitkan laporan perbaikan atas koreksi pembukuan yang dilakukan dan 
        dilampirkan pada laporan yang diterbitkan pada saat dilakukan perbaikan (sebagaimana
        contoh format pada Lampiran III Surat Edaran ini).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HERRY PURNOMO
NIP 060046544


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan