DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Desember 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 96/PJ.7/1987

                        TENTANG

        TATA CARA PENDATAAN/PEMBAHARUAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan bahwa : Dalam 
rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan 
Obyek Pajak (SPOP). Dan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 
Januari 1986 jo. SK. Menteri Keuangan R.I. No. 1002/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 telah 
ditetapkan Tata Cara Pendaftaran Obyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Sehubungan dengan timbulnya keragu-raguan dan adanya pertanyaan dari Kepala Inspeksi PBB tentang 
Tata Cara Pembaharuan Data PBB berkenaan dengan berlakunya Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang 
Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini kami merasa perlu memberi penegasan tentang Tata Cara 
Pembaharuan Data PBB sebagai berikut :

1.  Pembaharuan Data PBB untuk jenis obyek pajak Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan 
    ataupun obyek-obyek lain yang bersifat khusus seperti Jalan Toll, Bandar Udara (Angkasa Pura) dan 
    sebagainya, dilaksanakan dengan memberikan SPOP kepada subyek pajak yang bersangkutan.
2.  Untuk obyek pajak eks Ipeda sektor Perkotaan pada umumnya dapat dilaksanakan dengan 
    memberikan SPOP kepada subyek pajaknya.

    Namun mengingat jumlah subyek/obyek pajak yang demikian banyak serta dengan sifat-sifat yang 
    heterogen dari subyek maupun obyek pajaknya, maka pendataan/pembaharuan Data PBB dapat 
    dilaksanakan pula dengan jalan pemetaan (terrestris, fotogrametris,) pengukuran obyek demi obyek/
    rincikan dari Tanah dan Bangunan.

    Hasil dari pekerjaan tersebut akan menjadi data pendukung ataupun data pembanding (khusus bagi 
    tanah yang sudah bersertifikat dan bangunan ber IMB) dari data yang diisikan di SPOP oleh subyek 
    pajak.

3.  Untuk tanah eks Ipeda sektor Pedesaan, pembaharuan datanya tetap dilaksanakan dengan cara 
    Klasiran Praktis sesuai Pedoman Klasiran Praktis (Vide SE-01/PJ.7/1984 tanggal 4 Januari 1984). 
    Dalam pelaksanaannya dibuatkan lebih dahulu Peta Ikhtisar Kelurahan/Desa yang terbagi menjadi 
    persil-persil Sawah (S) dan Darat (D) lengkap dengan nomor-nomor persil. Pembukuan dari hasil 
    pembaharuan data ini berupa Register Desa, Buku A, Buku B. Buku Abjad/Carakan, Buku C dan 
    lain-lain.

4.  Mengingat banyaknya subyek pajak eks Ipeda pedesaan serta kemampuannya untuk mengisi SPOP, 
    maka pada saat ini sedang dipikirkan kemungkinan dibuatnya SPOP kolektif, yang untuk formulirnya 
    segera ditentukan.

5.  Dalam usaha meningkatkan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari eks Ipeda sektor 
    Pedesaan, supaya diperhatikan pendataan terhadap bangunan-bangunan yang mempunyai NJOP 
    diatas Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN AT.