DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 93/PJ/2002

                        TENTANG

            PENGGUNAAN KODE MATA ANGGARAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA (SPM-IB)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-183/A/2001 tentang Penyempurnaan 
Penggunaan Kode MAK dan Kode MAP Tahun Anggaran 2001, dengan ini diberitahukan bahwa kode mata 
anggaran pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga 
(SPMIB) untuk Tahun Anggaran 2002 telah diubah menjadi sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________

    Tahun Anggaran 2001                 Tahun Anggaran 2002
____________________________________________________________________________________

    Uraian            Kode              Uraian            Kode
____________________________________________________________________________________

Pengembalian Pendapatan MAK 5735        Pembayaran Imbalan Bunga    MAK5724
Pajak Lainnya berdasarkan               (SPM-IB)
SPMKP dari KPP/Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak
____________________________________________________________________________________

Demikian untuk diketahui dan agar Saudara segera mensosialisasikan kepada petugas yang bersangkutan 
serta mengawasi pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO