DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 November 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 90/PJ.11/1989

                        TENTANG

             PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Hasil Kesimpulan Raker Kakanwil tanggal 15-16 September 1989 yang lalu, khususnya 
mengenai kewenangan dan prosedur penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak, dengan ini 
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada Kantor Pelayanan Pajak :
    1.1.    Seksi Tata Usaha Perpajakan/Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan.
        Seksi ini melaksanakan Penelitian Formal SPT Tahunan PPh. Apabila ternyata karena 
        kesalahan hitung/kesalahan tulis, ada kekurangan PPh dan terlambat menyampaikan SPT, 
        maka Subsi Surat Pemberitahuan Pajak/Subsi Pendaftaran WP dan SPT, membuat nota 
        penghitungan untuk penerbitan STP.

    1.2.    Seksi Pajak Penghasilan.
        Seksi ini melaksanakan Pengawasan Pembayaran/Laporan dan Penelitian Material untuk SPT 
        lebih bayar kelompok A, serta melaksanakan Penelitian Formal dan Material untuk PPh Pasal 
        21, Ps 22, dan Ps 23/26.
        Seksi ini membuat nota penghitungan untuk penerbitan STP dalam hal ternyata, ada 
        kekurangan pembayaran masa PPh, terlambat membayar PPh dan terlambat menyampaikan 
        laporan (SPT masa).
        Nota penghitungan untuk penerbitan surat Ketetapan Pajak, dibuat apabila ternyata dari hasil 
        Penelitian Material, ternyata pajak yang terhutang lebih besar dari pajak yang telah dibayar.

    1.3.    Seksi PPN dan PTLL.
        Seksi ini melaksanakan pengawasan pembayaran/laporan (SPT masa), penelitian formal 
        dan material SPT PPN.
        Apabila ternyata pembayaran PPN dan/atau pemasukan SPT PPN terlambat, maka seksi PPN 
        membuat nota penghitungan untuk penerbitan STP.
        Nota penghitungan untuk penerbitan SKP dibuat, apabila dari hasil penelitian terdapat pokok 
        PPN yang kurang dibayar.

    1.4.    Seksi Penagihan dan Verifikasi.
        Seksi ini melaksanakan, penagihan atas SKP/SKPT/STP, Verifikasi lapangan terhadap 
        pembayaran masa PPh, serta verifikasi lapangan terhadap Wp PPh/PKP PPN yang tidak 
        mendaftar sebagai wajib pajak atau tidak memasukkan SPT PPh Tahunan/SPT PPN 
        (nonregister/nonfiler).
        Nota penghitungan untuk penerbitan STP dibuat :
        a.  atas bunga penagihan dalam hal Wp tidak/belum melunasi SKP/SKPT/STP
        b.  atas pajak yang terhutang dan/atau sanksi yang terhutang dalam hal Wp PPh tidak/
            belum membayar PPh masa.

        Nota penghitungan untuk penerbitan SKP dibuat :
        a.  apabila hasil verifikasi lapangan terhadap Wp PPh non-register/non-filer ternyata 
            tidak/belum membayar pajak sepenuhnya.
        b.  PKP non-register/non-filer belum/tidak sepenuhnya membayar pokok pajak yang 
            menjadi kewajibannya.

2.  Pada Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
    Kantor UPP melaksanakan pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
    Atas hasil pemeriksaan dibuat nota penghitungan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak 
    (SKP/SKKPP/SKPT/SPb), dengan catatan sebagai berikut :
    2.1.    Nota penghitungan untuk SKP-PBB, hanya dibuat dalam hal Wp yang bersangkutan telah 
        menerima SPPT-PBB untuk tahun pajak yang bersangkutan yang didasarkan pada SPOP dan 
        jumlah pajak yang terhutang dalam SPPT PBB ternyata lebih kecil dari jumlah pajak 
        terhutang menurut hasil pemeriksaan.

    2.2.    Nota penghitungan untuk SKPT PPN, hanya dibuat dalam hal PKP yang bersangkutan telah 
        dikenakan SKP PPN untuk masa pajak yang bersangkutan.
    
        Dalam hal Wp telah menerima restitusi untuk suatu masa pajak, maka dari hasil 
        pemeriksaan, hanya boleh dibuat nota penghitungan untuk SKP, dengan pengenaan sanksi 
        administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 huruf c Undang-
        undang No. 6 TAHUN 1983.

3.  Penerbitan surat ketetapan Pajak :
    3.1 Penerbitan SKP dan STP untuk PPh dan PPN, dilaksanakan oleh Seksi T.U. Perpajakan untuk 
        KPP tipe A dan Seksi Informasi dan T.U. Perpajakan untuk KPP tipe B.
        Penerbitan STP dan SKP didasarkan pada nota penghitungan yang diterima dari seksi lain 
        dan dari UPP sebagaimana termaksud pada butir 1 dan 2 diatas.

    3.2.    Penerbitan SKP PBB dan STP PBB dilaksanakan oleh Seksi Penetapan pada KPPBB tipe A/B 
        atau Sub Seksi Penetapan pada KPPBB tipe C.
        3.2.1.  SKP PBB diterbitkan berdasarkan :
            -   data atas W.P. yang tidak mengembalikan SPOP atau mengisi SPOP tidak 
                benar yang diterima dari Seksi Pendataan/Seksi Penilaian pada KPP tipe A/B 
                atau Sub Seksi Pendataan dan Penilaian pada KPPBB tipe C.
            -   data yang diterima dari Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dari 
                mana ternyata bahwa pajak terhutang dalam SPPT yang berdasarkan SPOP 
                lebih kecil dari pajak terhutang hasil pemeriksaan.
        3.2.2.  STP PBB diterbitkan berdasarkan data SPPT/SKP yang tidak dibayar atau kurang 
            dibayar sesudah jatuh tempo, yang diterima dari Seksi Penerimaan, Penagihan dan 
            Keberatan pada KPPBB tipe A/B atau Sub Seksi Penerimaan, Penagihan dan 
            keberatan pada KPPBB tipe C.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD