Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar yang
tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain disebabkan karena non aktif,
bubar, atau meninggal dunia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
a. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b. Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib
Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa
pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat
diaktifkan kembali.
c. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan.
d. Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk
melaporkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak.
e. Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang dipergunakan
untuk mengusulkan penetapan status Wajib Pajak sebagai WP NE atau Wajib
Pajak efektif.
f. Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat
untuk melaporkan perubahan status Wajib Pajak pada Master File dari Wajib
Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
g. Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh
KPP untuk memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak
mengajukan permohonan perubahan status.
2. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai
berikut:
a. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan
kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian
SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima
pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan
penghapusan NPWP.
d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
f. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya
atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat
pengesahan dari instansi yang berwenang).
g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di
luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
3. WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila:
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
b. melakukan pembayaran pajak;
c. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
d. diketahui alamat WP; atau
e. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
4. Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada
angka 2, pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada angka
2huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara jabatan oleh Account
Representative; atau
b. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka
2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE
ke KPP, dengan melampirkan:
1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan
menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan
menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris,
bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
5. Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b harus
diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap.
6. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label "NE" tetap tercantum dalam Master
File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT
Masa atau SPT Tahunan;
b. tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP
atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT;
7. Bagi Wajib Pajak dengan status "NE", dalam hal:
a. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya, KPP
harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Petugas TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya
melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke
Account Representative.
2) Account Representative:
a) mengusulkan untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai
dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE;
b) membuat salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat
lainnya untuk digabungkan dengan asli LPAD penerimaan surat
lain-lain;
c) mengirimkan asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya
dan salinan LPAD ke petugas TPT;
3) etugas TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau
surat lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan
LPAD/BPS dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan
SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan
menindaklanjutinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
b. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali, ditindaklanjuti oleh Account
Representative sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE.
8. Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap perubahan status Wajib Pajak
yang dilakukan oleh KPP, baik dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
9. Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan kembali WP NE pada
KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
10. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan dengan berlakunya
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor 14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dan ketentuan-ketentuan lain yang
bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak.