Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar yang
tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain disebabkan karena non aktif,
bubar, atau meninggal dunia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

    a.  Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
        pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
        perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        perpajakan.

    b.  Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib
        Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa
        pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
        dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat
        diaktifkan kembali.

    c.  Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor
        Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha
        Kena Pajak dikukuhkan.

    d.  Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk
        melaporkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak.

    e.  Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang dipergunakan
        untuk mengusulkan penetapan status Wajib Pajak sebagai WP NE atau Wajib
        Pajak efektif.

    f.  Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat
        untuk melaporkan perubahan status Wajib Pajak pada Master File dari Wajib
        Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.

    g.  Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh
        KPP untuk memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak
        mengajukan permohonan perubahan status.

2.  Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai
    berikut:

    a.  selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan
        kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian
        SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.

    b.  tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.

    c.  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima
        pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan
        penghapusan NPWP.

    d.  secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

    e.  bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.

    f.  Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya
        atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat
        pengesahan dari instansi yang berwenang).

    g.  Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di
        luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

3.  WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila:

    a.  menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;

    b.  melakukan pembayaran pajak;

    c.  diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;

    d.  diketahui alamat WP; atau

    e.  mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.

4.  Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada
    angka 2, pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    a.  Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada angka
        2huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara jabatan oleh Account
        Representative; atau

    b.  Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka
        2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE
        ke KPP, dengan melampirkan:

        1)  surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi
            Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan
            menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat
            Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

        2)  surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib
            Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan
            menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat
            Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

        3)  surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris,
            bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.

        4)  fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan
            bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam
            dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak
            sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.

5.  Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b harus
    diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima
    secara lengkap.

6.  Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label "NE" tetap tercantum dalam Master
    File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.  tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT
        Masa atau SPT Tahunan;

    b.  tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP
        atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT;

7.  Bagi Wajib Pajak dengan status "NE", dalam hal:

    a.  menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya, KPP
        harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

        1)  Petugas TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya
            melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke
            Account Representative.

        2)  Account Representative:

            a)  mengusulkan untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai
                dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE;

            b)  membuat salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat
                lainnya untuk digabungkan dengan asli LPAD penerimaan surat
                lain-lain;

            c)  mengirimkan asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya
                dan salinan LPAD ke petugas TPT;

        3)  etugas TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau
            surat lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan
            LPAD/BPS dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan
            SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan
            menindaklanjutinya sesuai dengan SOP yang berlaku.

    b.  mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali, ditindaklanjuti oleh Account
        Representative sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE.

8.  Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap perubahan status Wajib Pajak
    yang dilakukan oleh KPP, baik dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.

9.  Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan kembali WP NE pada
    KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini.

10. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan dengan berlakunya
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    Nomor 14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dan ketentuan-ketentuan lain yang
    bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan
    tidak berlaku.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   14 September 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak.