DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 86/PJ.6/1991

                               TENTANG

    TATA CARA PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kepala Kanwil VI Jakarta Raya Khusus No. : S-1051/WPJ.06/BD.05/1991 tanggal 
27 September 1991 perihal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Tata cara pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan penyusunan klasifikasi bumi/tanah agar 
    perpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-49/PJ.6/1990 tanggal 1 Agustus 
    1990 tentang Pelaksanaan Pendataan obyek PBB;

2.  Adapun bentuk bukti pengeluaran yang tidak diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah bentuk bukti 
    pengeluaran untuk kegiatan penyalinan/penggandaan peta, penyusunan konsep buku NJOP bumi/
    tanah, penjilidan buku NJOP bumi/tanah dan pembuatan peta nilai tanah;

3.  Bentuk bukti pengeluaran untuk masing-masing jenis kegiatan tersebut pada butir 2 harap dibuat/
    dipersiapkan sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO