Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP 2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia Sehubungan dengan masih adanya keraguan dalam pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008, maka untuk menciptakan keseragaman dan kelancaran pelaksanaannya, meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu diberikan beberapa penegasan sebagai berikut: 1. Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP), untuk pertama kali harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. 2. Terkait dengan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disetujui apabila alamat Wajib Pajak yang tercantum dalam permohonan sesuai dengan alamat Wajib Pajak yang tercantum dalam Master File Nasional (MFN) Direktorat Jenderal Pajak. b. Dalam hal alamat Wajib Pajak dalam MFN tidak sesuai dengan alamat Wajib Pajak yang tercantum dalam permohonan, maka Wajib Pajak harus melaporkan perubahan alamat terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. c. Ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh e-FIN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yaitu: Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, telah menyampaikan: 1) SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi atau badan untuk tahun pajak terakhir; 2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun pajak terakhir; 3) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) masa pajak terakhir; tidak diperlukan lagi, mengingat persyaratan tersebut tidak diatur lagi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ./2008 yang merupakan pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005. d. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh e-FIN paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. 3. Terkait dengan penyampaian SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam bentuk kertas (hardcopy), sepanjang SSP tersebut telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan NTPN tersebut telah dicantumkan dalam SPT dimaksud. b. Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik yang merupakan kelengkapan yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dengan menggunakan Surat Pengantar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008 ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat paling lama: 1) 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian; 2) 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian. c. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut dianggap tidak disampaikan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus mengirimkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. 4. Informasi atas data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) dapat dilihat pada Aplikasi Monitoring Penyampaian SPT melalui e-Filing. 5. Kepala KPP agar memperhatikan tata cara permohonon e-FIN sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini dan tata cara penyampaian SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Surat Edaran ini. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 31 Agustus 2009 Direktur Jenderal, ttd, Mochamad Tjiptardjo NIP 060044911 Tembusan: 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP; 3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.