DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Oktober 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 82/PJ.12/1985

                               TENTANG

           PERMINTAAN DATA-DATA/INFORMASI PERPAJAKAN OLEH INSTANSI LAIN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan apakah Kepala Inspeksi Pajak boleh melayani permintaan Kantor 
Departemen Penerangan Kabupaten setempat untuk mendapatkan data-data/informasi perpajakan yang akan 
dipergunakan oleh instansi tersebut sebagai bahan dokumentasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat, 
perlu diberikan petunjuk sbb. :

1.  Pada prinsipnya segala dokumen perpajakan hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas pajak, jadi 
    tidak dapat dijadikan sebagai bahan publikasi (jiwa Pasal 34 UU Nomor 6 TAHUN 1983); hal ini telah 
    ditegaskan dalam surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.12/1985 tanggal 12 Februari 1985 dan 
    SE-68/PJ.12/1985 tanggal 22 Agustus 1985.

2.  Informasi-informasi perpajakan yang bersifat umum misalnya jumlah wajib pajak atau penerimaan 
    pajak secara global, kalau memang diperlukan untuk keperluan penerangan kepada masyarakat, 
    permintaannya supaya dilaksanakan secara terpusat untuk seluruh Indonesia oleh pihak Departemen 
    Penerangan di Jakarta kepada Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.