DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Laman: http://www.pajak.go.id__
Telepon 5250208-5251609
5262880
Faksimili 5844792
—-
Sifat
:
Segera
25 Agustus 2009
Yth.
1. Para Pejabat Eselon II
2. Para Pejabat Eselon III
3. Para Pejabat Eselon IV
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
SURAT EDARAN
Nomor: SE-78/PJ/2009
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan pekerjaan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu diatur ketentuan terkait dengan pelaksanaan serah terima jabatan sebagai berikut:
1.
Setiap kali adanya penggantian pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka pejabat lama atau pejabat yang akan digantikan harus menyusun Memori Alih Tugas.
2.
Memori Alih Tugas merupakan dokumen laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas seorang pejabat selama menjalani masa jabatannya. Memori Alih Tugas sedikitnya harus memuat materi mengenai:
a.
Pekerjaan/tugas yang telah dilaksanakan;
b.
Pekerjaan/tugas yang sedang dilaksanakan; dan
c.
Pekerjaan/tugas yang akan/masih harus dilaksanakan;
3.
Memori Alih Tugas dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing diperuntukkan:
a.
Pejabat lama;
b.
Pejabat baru:
c.
Pejabat atasan/arsip kantor.
Memori Alih Tugas harus disampaikan oleh pejabat lama kepada pejabat baru dan pejabat atasannya pada saat pelaksanaan acara serah terima jabatan.
4.
Dalam hal terjadi penggantian pejabat namun belum ada pengangkatan pejabat baru definitif yang menggantikan pejabat lama, Memori Alih Tugas disampaikan oleh pejabat lama kepada pejabat atasannya pada saat acara serah terima jabatan.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ.11/1990 tanggal 9 Juni 1990 hal Memori Alih Tugas dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Kp.:PJ.0111/08.09