DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. :
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-76/PJ/2008
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICY DAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2008
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8259/PB/2008 tentang Pelayanan Pembayaran Pajak Dalam Program Sunset Policy dan terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ./2008 tanggal 19 November 2008 tentang Pelayanan Kepada Wajib Pajak Sehubungan Dengan Akan Berakhirnya Program Sunset Policy, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Direktur Jenderal Perbendaharaan telah memerintahkan bank/pos persepsi sebagai berikut:
a.
Membuka layanan penerimaan negara pada hari Sabtu tanggal 6,13,20 Desember 2008;
b.
Pelayanan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2008 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran.
c.
Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan antara lain batas waktu sistem BI-RTGS, kesiapan MPN dan perbankan serta penyelesaian Laporan Keuangan pada akhir tahun anggaran, maka pelayanan penerimaan negara pada tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
2.
Demi pelayanan kepada Wajib Pajak, para Kepala Kantor agar mengingatkan bank/pos persepsi mengenai hal tersebut pada butir 1 di atas;
3.
Para Kepala Kantor agar memperhatikan pengaturan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait SE-66/PJ./2008 dan juga terhadap semua jenis layanan di Kantor Pelayanan Pajak demi peningkatan kepercayaan Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Penentuan tanggal jatuh tempo pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ADarmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.