DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Desember 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 74/PJ.6/1999

                        TENTANG

             PENETAPAN ANGKA KREDIT ASISTEN PENILAI PBB MUDA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.6/1999 tanggal 14 Juni 1999 tentang 
Pembuatan Data Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), dengan ini disampaikan bahwa sampai saat ini 
Direktur Pajak Bumi dan Bangunan ternyata belum pernah menerima tembusan Penetapan Angka Kredit 
(PAK) untuk Asisten Penilai PBB Muda/golongan II/b sampai dengan II/d.

Sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala BAKN Nomor : 
432a/KMK.01/1998 dan Nomor 198 tahun 1998 tanggal 25 September 1998, BAB II Pasal 3 ayat (2) huruf d, 
dengan ini diminta agar mulai semester II tahun 1999 (Periode Juli-Desember 1999) tembusan Penetapan 
Angka Kredit dimaksud disampaikan kepada Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK