DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 74/PJ.6/1999 TENTANG PENETAPAN ANGKA KREDIT ASISTEN PENILAI PBB MUDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.6/1999 tanggal 14 Juni 1999 tentang Pembuatan Data Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), dengan ini disampaikan bahwa sampai saat ini Direktur Pajak Bumi dan Bangunan ternyata belum pernah menerima tembusan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Asisten Penilai PBB Muda/golongan II/b sampai dengan II/d. Sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala BAKN Nomor : 432a/KMK.01/1998 dan Nomor 198 tahun 1998 tanggal 25 September 1998, BAB II Pasal 3 ayat (2) huruf d, dengan ini diminta agar mulai semester II tahun 1999 (Periode Juli-Desember 1999) tembusan Penetapan Angka Kredit dimaksud disampaikan kepada Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK