DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 74/PJ./1993

                        TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR DITJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan photo copy Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti yang 
ditanda tangani tanggal 30 September 1993 sebagai penyempurnaan dari Perjanjian Kerjasama yang ditanda 
tangani tanggal 15 Februari 1990 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Direktur 
Jenderal Pajak Nomor S-590/PJ.51/1993 tanggal 12 Maret 1993.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari Perjanjian Kerjasama tersebut adalah sebagai berikut :
1.  a.  Besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang pada tingkat Penyalur dan Grosir tidak 
        dicantumkan pada Perjanjian Kerjasama dengan maksud apabila terjadi perubahan harga 
        yang menyebabkan perubahan besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang,tidak perlu 
        mengubah perjanjian Kerjasama.

    b.  Penerbitan DO (Delivery Order)/ SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) gula pasir oleh 
        DOLOG dan penerbitan Prinlog (Perintah Logistik) tepung terigu oleh BULOG diatur sebagai 
        berikut :

        -   Gula Pasir
            DO/SPPB sebagai pelaksanaan Prinlog (Perintah Logistik) BULOG baru dapat 
            diterbitkan oleh DOLOG setelah Penyalur dapat menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 
            dan PPN yang terutang pada tingkat Penyalur dan tingkat Grosir.

        -   Tepung Terigu
            Prinlog berikutnya baru dapat diterbitkan oleh BULOG setelah Penyalur dapat
            menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang pada tingkat Penyalur 
            dan tingkat Grosir.

            Prinlog adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh BULOG kepada DOLOG/pabrik 
            tepung terigu untuk mengeluarkan gula pasir/tepung terigu dari pabrik gula pasir/
            tepung terigu dan selanjutnya DOLOG/pabrik tepung terigu menerbitkan SPS (Surat 
            Perintah Setor) kepada Penyalur. Berdasarkan Prinlog dan SPS yang telah dilengkapi 
            dengan bukti setor dari Bank, DOLOG menerbitkan DO/SPPB gula pasir dan Pabrik 
            Tepung Terigu menerbitkan DO tepung terigu.

            DO/SPPB gula pasir adalah Surat yang diterbitkan DOLOG sebagai pelaksana Prinlog 
            yang diterbitkan oleh BULOG yang berisikan perintah kepada pabrik gula untuk 
            menyerahkan sejumlah gula pasir kepada Penyalur yang namanya tercantum pada 
            DO/SPPB tersebut.

            DO/SPPB tepung terigu adalah surat yang diterbitkan oleh Pabrik Tepung Terigu 
            sebagai pelaksanaan Prinlog yang diterbitkan oleh BULOG yang berisi perintah 
            kepada gudang Pabrik Tepung Terigu untuk menyerahkan sejumlah tepung terigu 
            kepada Penyalur yang namanya tercantum dalam DO/SPPB tersebut.

            SPIK (Surat Penyerahan Gula Pasir Impor af Dokumen/Kapal) adalah surat yang 
            diterbitkan oleh BULOG dalam rangka penjualan gula pasir impor yang berisikan 
            penyerahan Dokumen pendukung Impor, harga dan PPh Pasal 25 serta PPN yang 
            terutang. SPIK dapat disamakan dengan DO/SPPB.

    c.  BULOG berkewajiban meminta Bank Persepsi (Bank Bukopin) untuk menyampaikan laporan 
        bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bank Persepsi berkedudukan dan 
        laporan tahunan sebanyak 2 (dua) copy kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPh dan 
        Direktur PPN/PTLL.

        Laporan tersebut meliputi Nama, Alamat, NPWP, Nomor PKP, Jumlah PPh Pasal 25 dan PPN 
        yang disetor oleh masing-masing Penyalur.

        Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, maka laporan bulanan tersebut 
        disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang bersangkutan.

        Bank Persepsi harus mengirimkan laporan bulanan dimaksud kepada Kepala KPP/Kanwil 
        selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya bulan setoran yaitu bulan takwim/
        Masa Pajak sedangkan laporan tahunan harus disampaikan oleh Kantor Pusat Bank Persepsi 
        kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPh dan Direktur PPN dan PTLL 
        selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun takwim.

    d.  Sehubungan dengan huruf c di atas, Kakanwil dan Ka KPP yang dalam wilayah kerjanya 
        terdapat Bank Bukopin diminta untuk memonitor kelancaran pelaksanaan kewajiban Bank 
        tersebut dalam melaporkan penerimaan PPh Pasal 25 dan PPN yang disetor oleh Penyalur.

    e.  Lama jangka waktu perjanjian tidak dibatasi, namun setiap 6 (enam) bulan sekali dilakukan 
        evaluasi atas pelaksanaan perjanjian tersebut oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama.

        Perjanjian Kerjasama ini dapat diubah atau diakhiri berdasarkan usul/pendapat dari salah satu 
        pihak sesudah diadakan evaluasi oleh pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian 
        Kerjasama ini,

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Perjanjian Kerjasama, perjanjian ini seharusnya sudah mulai berlaku 
    pada tanggal 30 Oktober 1993, namun untuk pertimbangan praktisnya Perjanjian ini secara efektif 
    baru berlaku mulai dengan penebusan gula pasir dan tepung terigu tanggal 1 Nopember 1993.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Kerjasama besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang 
    oleh Penyalur dan Grosir dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan Ditjen Pajak,BULOG dan 
    Gapegti secara bersama-sama dan akan dilakukan peninjauan dari waktu ke waktu terutama dalam 
    hal terjadi kenaikan harga gula pasir dan atau tepung terigu atas dasar Keputusan Menteri Keuangan.

    Berdasarkan kesepakatan bersama antara Ditjen pajak, BULOG dan GAPEGTI, maka sejak berlakunya 
    Perjanjian kerjasama ini sampai ada peninjauan kembali, besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang 
    disetor berkenaan dengan penebusan gula pasir dan tepung terigu untuk tingkat Penyalur grosir 
    ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Gula Pasir (untuk setiap kuintal) :

                        PPh Pasal 25        PPN
                        --------------------------------------------

        Penyalur            Rp. 380,00      Rp. 1.900,00
        Grosir              Rp. 270,00      Rp.    470,00
                        -------------       ---------------
                        Rp. 650,00      Rp. 2.370,00
                        =======     ========

    b.  Tepung Terigu ( untuk setiap zak ) :

                        PPh Pasal 25        PPN
                        ------------------------------------------

        Penyalur            Rp. 53,00       Rp. 211,40
        Grosir              Rp. 38,00       Rp.   68,60
                        -----------     -------------
                        Rp. 91,00       Rp. 280,00
                        ======      =======

        Seluruh jumlah PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang bagi Penyalur dan Grosir dikenakan pada 
        saat penebusan gula pasir dan tepung terigu oleh penyalur dari BULOG.

        Apabila terjadi perubahan besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang harus disetor karena terjadi 
        perubahan harga, akan diberitahukan lebih lanjut.

4.  Agar Perjanjian Kerjasama ini dapat diselenggarakan dengan baik, dengan ini diberikan petunjuk
    pelaksanaan Pajak Penghasilan seperti tersebut pada lampiran I dan Pajak Pertambahan Nilai seperti 
    tersebut pada Lampiran II.

5.  Dalam hal terhadap penyalur anggota Apegti/Gapegti dilakukan penelitian atau pemeriksaan pajak 
    maka pelaksanaan pemeriksaan tersebut dititik beratkan untuk memperoleh kebenaran besarnya 
    pajak-pajak yang seharusnya terutang atas kegiatan lain selain sebagai Penyalur gula pasir dan 
    tepung terigu yang dikelola oleh BULOG.

6.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Kerjasama, diminta agar Saudara memberikan bimbingan 
    dan petunjuk mengenai administrasi perpajakan kepada Penyalur dan Grosir gula pasir/tepung yang 
    dikelola oleh BULOG, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan para Penyalur dan Grosir 
    secara bertahap menjadi lebih tertib.

7.  Dengan ditertibkannya petunjuk pelaksanaan ini, maka penegasan yang telah diterbitkan berkaitan 
    dengan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti sepanjang tidak bertentangan 
    dengan petunjuk pelaksanaan ini, masih tetap berlaku.

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara 
sebarluaskan kepada Penyalur dan Grosir gula pasir/tepung terigu yang dikelola oleh BULOG serta Wajib Pajak
/Pengusaha Kena Pajak yang kegiatannya terkait dengan penyaluran gula pasir dan tepung terigu yang 
dikelola oleh BULOG di wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER