DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jl. Jenderal Gatot Subroto 94
Gd. SPC. Lt. 10
Jakarta 1280
Tromol Pos 124
Telepon
Faksimili
Website
:
:
:
79192748
79194832
www.pajak.go.id
Sifat
Lampiran
: Segera
: 3 Lembar
Yth.
Kepala KPP Pratama
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR : SE-73/PJ/2008
TENTANG
KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIP/SIPMOD/SISMIOP
Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan pada menu yang telah disediakan.
2.
Dalam hal KPP Pratama memerlukan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP secara langsung pada basis data tanpa melalui menu yang tersedia, maka:
a.
KPP Pratama mengirimkan surat permintaan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data;
b.
Apabila alasan perubahan data dapat diterima, Direktur TIP menugaskan programmer untuk melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan tersebut;
c.
Programmer yang ditugaskan untuk melakukan perubahan data membuat berita acara perubahan data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II yang ditandatangani oleh atasan langsungnya.
d.
Jangka waktu penyelesaian Permintaan Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP).
3.
Dalam hal diperlukan, Kepala KPP Pratama dapat mengijinkan pemasangan software untuk mengakses basis data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran III pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Seluruh Tim Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4. Kepala Kanwil DJP Seluruh Indonesia.