DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 November 2001

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 706/PJ./2001

                             TENTANG

            PENUNJUKKAN ANGGOTA TIM MONITORING PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan jumlah WP terdaftar dan mengoptimalkan penerimaan pajak (khususnya PPh) 
seperti yang telah digariskan melalui SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi 
WP dan Intensifikasi Pajak, dipandang perlu untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.  Mengadakan kerjasama/kesepakatan dengan Pemda setempat (Dinas Pendapatan Propinsi/Kabupaten
    /Kotamadya) berkaitan dengan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak (khususnya PPh).
2.  Kanwil/KPP menindaklanjuti kerjasama tersebut secara aktif (tidak menunggu) untuk mendapatkan 
    data, mengolah, memanfaatkan dan sebagainya dari Pemda tersebut, serta memprosesnya 
    berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3.  Kepala Kanwil DJP (bagi yang belum melaksanakan) agar segera membentuk Tim Monitoring Pajak 
    Penghasilan bersama Pemda setempat tersebut untuk mengevaluasi kerjasama yang sudah disepakati 
    dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak (khususnya PPh).

Demikian untuk dilaksanakan dengan maksimal mengingat tahun anggaran 2001 tinggal tersisa sekitar dua 
bulan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO