DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 67/PJ.6/1991 TENTANG DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DITJEN PAJAK PADA KP.PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui kebijakan teknis dan administrasi PBB yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak merupakan bagian dari kebijakan di bidang perpajakan pada umumnya. Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan kebijakan tersebut, perlu dilakukan pemantauan atas tugas-tugas managerial dan teknis administrasi kepada KP.PBB. Sebagai sarana pemantauan digunakan Daftar Isian yang harus diisi oleh KP.PBB yang meliputi pelaksanaan tugas-tugas Tata Usaha, Pendataan, Penilaian, Penetapan, P2K dan BBN T/B sebagaimana terlampir. Daftar Isian tersebut di atas setelah diisi agar disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 1991. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO