DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 65/PJ.11.2/1991

                               TENTANG

                 DAFTAR NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MEMILIKI IJIN PRAKTEK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1019/KMK.00/1989 tanggal 7 September 
1989 tentang Konsultan Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan diatas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-35/PJ.8/1989 tanggal 28 Desember 1989, jumlah Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat 
    Ijin Praktek sebanyak 206 (dua ratus enam) orang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat 
    Edaran ini.

2.  Bagi Konsultan Pajak yang tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaharui ijin praktek 
    Konsultan Pajak, maka ijin kerja yang lama tidak berlaku lagi.

3.  Setiap Konsultan Pajak yang akan mengurus kliennya di KPP/UPP harus dapat memperlihatkan Ijin 
    Praktek Konsultan Pajak dan Surat Kuasa dari Wajib Pajak, sehingga apabila seorang Konsultan Pajak 
    tidak memenuhi ketentuan tersebut, Saudara harus menolaknya.

4.  Disamping itu Saudara diminta untuk ikut serta melakukan pengawasan dan pembinaan para 
    Konsultan Pajak yang berada diwilayah kerja Saudara atas pelaksanaan hak dan kewajibannya.

5.  Saudara harus membuat laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up Kabag Organta 
    atas pelaksanaan pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan No. 1019/KMK.01/1991 tanggal 7 September 
    1991, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR