DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 64/PJ.6/1994

                        TENTANG

                 SALINAN LAMPIRAN SK.KAKANWIL TENTANG DBKB PER-DATI II

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kebutuhan analisa dan pemantauan penentuan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) 
yang menjadi dasar untuk menentukan klasifikasi dan besarnya NJOP atas bangunan, sebagaimana yang 
dituangkan dalam SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kep. 
Men. Keu Nomor : 174/KMK.04/1993 Tanggal 23 Pebruari 1993, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  KP.PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian pada tahun pajak 1994 berdasarkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-26/PJ.6/1992 atau pendataan dan penilaian Pola 
    Sismiop, diminta untuk mengirimkan salinan lampiran SK. Kakanwil tentang DBKB per-Dati II (contoh 
    terlampir) untuk tahun pajak bersangkutan ke Direktorat PBB, Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.

2.  KP. PBB yang telah mengirimkan lampiran tersebut bersama dengan lampiran SK. Kakanwil tentang 
    Klasifikasi penentuan NJOP Bumi tidak perlu mengirim ulang kecuali yang belum lengkap (daftar 
    terlampir).

3.  KP. PBB yang belum melaksanakan pendataan dan penilaian pada tahun pajak 1994 berdasarkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.6/1992 atau pendataan dan penilaian Pola 
    Sismiop, diharapkan memberitahukan secara tertulis ke Direktorat PBB, Direktorat Jenderal Pajak di 
    Jakarta, sehubungan dengan belum diterapkannya DBKB untuk penentuan NJOP atas bangunan.

Demikain untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK