DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              22 Oktober 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 63/PJ.6/1999

                        TENTANG

                       PENYEMPURNAAN BLANKO STTS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan adanya usulan penyempurnaan format blanko STTS sesuai dengan SE-60/PJ.6/1999 untuk cetak 
masal tahun 2000, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak senantiasa menampung aspirasi yang berkembang untuk 
    penyempurnaan blanko tersebut;

2.  Kesulitan secara teknis masalah pembundelan struk STTS yang akan diserahkan ke pihak bank 
    tempat bayar, diatasi dengan menukar urutan segi untuk bank dengan segi untuk Dispenda;

3.  Segi STTS untuk Bank diletakkan di akhir (segi ke 4), sedang segi STTS untuk Dispenda ditukar 
    menjadi segi kedua setelah segi untuk wajib pajak sebagaimana terlampir;

4.  Dengan demikian struk STTS dapat dilakukan pembundelan di bagian bawah blanko, sehingga segi 
    terakhir menjadi pertinggal di bank;

5.  Hal ini ditempuh untuk meminimalkan perubahan yang mendasar baik dari sisi program aplikasi 
    Sismiop maupun seting format blanko STTS;

6.  Upaya tersebut di atas dilakukan dengan pertimbangan bahwa perubahan dan penyelarasan program 
    aplikasi Sismiop dan seting ulang pencetakan blanko STTS akan memakan waktu yang dikhawatirkan 
    bisa mengganggu persiapan pencetakan blanko STTS untuk masa cetak tahun 2000.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY