DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 63/PJ.6/1991

                               TENTANG

                  TAMBAHAN PENJELASAN PEMBUATAN URAIAN BANDING PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat-surat yang dikirimkan oleh Majelis Pertimbangan Pajak, perihal penyampaian 
tanggapan/sanggahan wajib pajak pemohon banding, yang isinya merupakan bantahan terhadap uraian 
banding, dilain sisi uraian banding yang dibuat KP. PBB seringkali kurang dapat menjelaskan/pandangan pihak 
fiskus terhadap adanya ketidakpuasan wajib pajak atas pengenaan PBB, untuk itu dianggap perlu memberikan 
tambahan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pembuatan konsep surat uraian banding agar dibuat sesuai dengan petunjuk sebagaimana diatur 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
    a.  No. SE-01/PJ.6/1987 tanggal 24 Januari 1987 perihal Tata Cara Penyelesaian Uraian Banding 
        PBB;
    b.  No. SE-56/PJ.7/1987 tanggal 9 Juli 1987 tentang pelaksanaan Banding PBB;

2.  Pembuatan konsep surat uraian banding, harus merupakan penjelasan/pandangan pihak fiskus 
    terhadap adanya ketidakpuasan wajib pajak atas Keputusan KP. PBB dalam Penyelesaian Keberatan 
    Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga tidak berakibat tidak dapat diterimanya di Majelis Pertimbangan 
    Pajak.

3.  Untuk memberikan penjelasan/pandangan yang jelas, hendaknya Saudara dalam penyelesaian 
    keberatan PBB melaksanakan penilaian kembali obyek PBB, secermat mungkin, yaitu antara lain:
    3.1.    Peninjauan kembali pengenaan PBB didasarkan atas hasil pemeriksaan setempat/di lokasi 
        obyek pajak dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian.
    3.2.    Dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, hendaknya membuat hal-hal sebagai berikut:
        a.  Hasil pemeriksaan setempat (terhadap data obyek pajak yang bersangkutan) harus 
            mencerminkan masalah keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
        b.  Hasil pemeriksaan lapangan agar disebutkan juga tentang keadaan obyek pajak serta 
            data pendukung yang menjadi dasar perhitungan PBB misalnya:
            -   harga tanah yang diperoleh dari transaksi secara wajar dan nilai likwidasi 
                yang diperoleh dari instansi resmi;
            -   uraian tentang lokasi tanah, pemanfaatan tanah dan penggunaan yang 
                maksimal;
            -   data tanah yang meliputi uraian akses ke jalan besar, prasarana/fasilitas, 
                zoning/peruntukan, infrastruktur dan sebagainya;
            -   penilaian terhadap bangunan, mendata komponen bangunan, mengenai    
                tahun pembuatan, renovasi (bila ada), serta menentukan estimasi penyusutan 
                yang disebabkan kemunduran fisik dan keusangan fungsi.

4.  Hal-hal yang utama dan perlu diperhatikan dalam membuat konsep uraian banding ialah :
    4.1.    Penyelesaian Surat Keputusan Kepala KP. PBB tentang Keberatan PBB dan tanggal 
        diterimanya oleh wajib pajak.
    4.2.    Batas waktu penerimaan surat permohonan banding bermeterai cukup dan tanggal 
        diterimanya oleh Majelis Pertimbangan Pajak, sehingga permohonan banding dapat 
        dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak 
        Bumi dan Bangunan.
    4.3.    a.  Penjelasan mengenai wajib pajak, apakah wajib pajak perseorangan atau badan, 
            penyampaian SPPT kepada wajib pajak dan perhitungannya.
        b.  Penjelasan tentang penetapan kembali pengenaan PBB dan perhitungannya 
            berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara 
            Pemeriksaan.
    4.4.    Alasan alasan wajib pajak mengajukan permohonan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak.
    4.5.    Penjelasan/pandangan fiskus tentang kondisi obyek pajak sesuai kenyataan di lapangan, 
        hendaknya diuraikan secara terperinci dengan memperhatikan alat-alat keterangan yang ada 
        serta menyanggah terhadap alasan wajib pajak pemohon banding.
    4.6.    Kesimpulan atas uraian tersebut diatas, serta usulan fiskus kepada Majelis Pertimbangan 
        Pajak.

5.  Agar perkembangan penyelesaian Banding Pajak Bumi dan Bangunan dapat diikuti diminta agar 
    Saudara membuat buku penjagaan sebagaimana contoh terlampir.

    Dapat ditambahkan disini, mengingat uraian banding yang Saudara buat merupakan penjelasan fiskus, 
    sebagai bantahan atas ketidakpuasan wajib pajak maka untuk meyakinkan yuridis fiskal, seyogyanya 
    dilampiri juga peta/skets lokasi dan foto obyek pajak sebagai data pendukung.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO