DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 63/PJ.6/1989

                        TENTANG

       PETUNJUK PENGGUNAAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK HASIL PENILAIAN SECARA INDIVIDU

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dari Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1324/KMK.04/1988 
tanggal 28 Desember 1988 tentang Penentuan Klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak sebagai dasar 
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan penilaian secara individu supaya berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-92/PJ.7/1986 tanggal 19 September 1986 tentang Petunjuk pelaksanaan penilaian tanah 
    dan bangunan obyek pajak bumi dan bangunan.

2.  Nilai jual obyek pajak yang diperoleh berdasarkan butir 1 diatas digunakan untuk menetapkan pajak 
    terhutang dengan perhitungan sebagai berikut :
    2.1.    Tanah       :   0,5% X 20% X NJOP
    2.2.    Bangunan    :   0,5 % X 20% X (NJOP # BTKP)

3.  Berkaitan dengan hal tersebut diatas untuk menetapkan besarnya PBB yang terhutang atas obyek 
    pajak yang nilai jualnya diperoleh dengan penilaian secara individu tidak perlu lagi dikonversikan 
    kedalam klasifikasi sebagaimana tercantum dalam SK. Menteri Keuangan Nomor : 1324/MK.04/1988 
    maupun SK. Kakanwil tentang klasifikasi bumi serta besarnya pajak terhutang per-M2.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

NASRUDIN SUMINTAPURA