DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di seluruh Indonesia
SURATEDARAN
NOMOR SE-62/PJ/2008
TENTANG
PELAKSANAAN PUBLIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI
Dalam rangka pelaksanaan Publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Yang dimaksud dengan NJOP Bumi adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008 yang basis datanya sudah berpola SISMIOP.
2.
Pengembangan aplikasi pendukung Publikasi NJOP Bumi beserta petunjuk instalasi dan penggunaannya telah selesai dilakukan dan dapat diunduh (download) melalui portal DJP pada menu Serba-serbi –> Download –> Aplikasi Publikasi NJOP Bumi.
3.
Aplikasi sebagaimana angka 2 di atas, dikembangkan dengan menggunakan teknologi yang berbasis web dengan komunikasinya memanfaatkan jalur intranet dan internet dengan penjelasan pengaturan sebagai berikut :
a.
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama)
Setiap KPPBB/KPP Pratama agar melakukan instalasi aplikasi Publikasi NJOP Bumi yang digunakan untuk keperluan pengiriman (upload) Data Usulan Publikasi (DUP) NJOP Bumi yang hasilnya akan disimpan di basisdata induk (master database) Kantor Pusat DJP. Aplikasi Publikasi NJOP Bumi ini dijalankan dengan menggunakan User dan Password Operator Console (OC) seperti pada aplikasi SISMIOP;
b.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Setiap Kanwil DJP tidak perlu melakukan instalasi aplikasi, namun persetujuan (approval) DUP NJOP Bumi dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang ada di portal DJP pada menu Aplikasi –> Aplikasi Publikasi NJOP Bumi;
c.
Berkenaan dengan pengguna aplikasi sebagaimana huruf b di atas, Kepala Kanwil DJP diminta menunjuk minimal 1 (satu) orang pegawai yang bertanggung jawab untuk melakukan persetujuan DUP NJOP Bumi dan mengirimkan daftar pegawai tersebut ke Kantor Pusat DJP u.p Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian untuk dibuatkan kata sandi (password) pengguna aplikasi.
d.
Hasil persetujuan DUP NJOP Bumi yang dilakukan oleh kanwil DJP akan diupload ke basis data Publikasi NJOP Bumi berbasis internet, sehingga masyarakat (stakeholders) dapat mengakses dengan menggunakan fasilitas yang disisipkan dalam portal DJP (www.pajak.go.id);
e.
Prosedur pengusulan DUP NJOP Bumi diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyiapan Data Publikasi NJOP Bumi, sedangkan prosedur persetujuan DUP NJOP Bumi diatur lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Data Publikasi NJOP Bumi.
4.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2008, dipandang perlu pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan disesuaikan dengan ketersediaan infrastruktur pendukung yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak dan kesiapan masing-masing unit KPPBB/KPP Pratama.
5.
Berkenaan dengan angka 4 di atas, jadual pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi ditentukan dengan memperhatikan skala prioritas wilayah publikasi sebagai berikut :
No | Tahun Pelaksanaan | Wilayah Publikasi (Kanwil DJP) |
1 | 2008 | Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara |
2 | 2009 | Banten, Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur I, Jawa Timur II, Jawa Timur III, Bali |
3 | 2010 | Sumatera Utara I, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan Kep. Babel, Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara |
4 | 2011 dst | Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara II, Sumatera Barat dan Jambi, Bengkulu dan Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Papua dan Maluku |
6.
Pada tahun 2008, khusus untuk Kanwil DJP se-DKI Jakarta, diminta agar pengusulan dan persetujuan DUP NJOP Bumi dapat dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2008.
7.
Diminta agar Kepala Wilayah DJP sebagaimana angka 5 di atas, melakukan koordinasi, bimbingan teknis, dan pengarahan kepada KPPBB/KPP Pratama di wilayah kerja Saudara untuk mempersiapkan data dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Publikasi NJOP Bumi di wilayah kerja masing-masing dengan memperhatikan peraturan/ketentuan yang ada sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas NJOP Bumi yang dihasilkan.
8.
Apabila dalam pelaksanaan Saudara memerlukan penjelasan tambahan dalam penggunaan aplikasi atau menemukan kendala-kendala dalam pengoperasian aplikasi, diminta agar menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan u.p Subdirektorat Pelayanan Operasional di nomor telepon (021) - 52904806, 5732063 atau faksmili (021) - 5207204.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :