DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 62/PJ.6/1994

                        TENTANG

                 EVALUASI PERKEMBANGAN PELAKSANAAN SISMIOP DI 83 KOTA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-05/PJ.6/1994, tanggal 6 Mei 1994 tentang Pelaksanaan 
Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 
1994/1995, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 4 pada Keputusan Direktur Jendral Pajak No. Kep-05/pj.6/1994 
    tersebut di atas, setiap Kepala KP.PBB yang melaksanakan SISMIOP wajib membuat laporan 
    mingguan, bulanan, dan triwulanan mengenai Pelaksanaan Pendataan dan Perekaman Data SISMIOP 
    kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing dengan tembusan kepada Direktur PBB.

2.  Bahwa sampai dengan tanggal 21 September 1994, dari 83 KP.PBB yang melaksanakan pendataan 
    dan perekaman data SISMIOP tahun anggaran 1994/1995, baru 26 KP.PBB yang sudah membuat 
    laporan dimaksud (Nama KP.PBB yang sudah dan belum membuat laporan terlampir).

3.  Laporan dari KP.PBB tersebut sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi kemajuan pelaksanaan 
    pendataan dan perekaman data SISMIOP, oleh karena itu kepada semua Kepala KP.PBB yang 
    bersangkutan diminta membuat laporan dimaksud secara rutin.

Demikian untuk diperhatikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK