DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 61/PJ.6/1991 TENTANG PETUGAS PENILAI SWASTA UNTUK PELAKSANAAN PENILAIAN OBYEK PBB DI 30 KOTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE.46/PJ.6/1991 tanggal 3 Juni 1991 perihal Pelaksanaan Penilaian di 30 Kota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Petugas penilai swasta akan bertugas terhitung tanggal 15 Juli 1991 sampai dengan 15 Desember 1991. 2. Nama petugas penilai swasta, tempat tugas dan nama perusahaan tempat petugas tersebut bekerja adalah sebagaimana daftar terlampir. 3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara dapat mengatur dan memanfaatkan tenaga tersebut dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan penilaian obyek pajak. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO