DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  27 Desember 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 61/PJ.14/1999

                        TENTANG

                  PENGIRIMAN PAKET SPT TAHUNAN PPH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-53/PJ.42/1999 tanggal 17 Nopember 1999 
hal Penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1.  Paket SPT Tahunan yang akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari :
    a.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Umum (Form. 1771);
    b.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (KP.PPh.2.1-99);
    c.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form. 1770);
    d.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (KP.PPh.1.1-99);
    e.  SSP, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar/Surat Direktur 
        Jenderal Pajak;
    f.  Amplop SPT Tahunan.

2.  Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang 
    terdiri dari :
    -   2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
    -   1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah.

3.  Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, 
    kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar 
    tersebut segera diserahkan kepada pihak Ekspedisi (PT. Sagapo Express) untuk kemudian akan 
    diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

4.  Untuk mempermudah dalam pengawasan pengiriman SPT Tahunan PPh yang telah diterima oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, diminta bantuan Saudara agar Tanda 
    Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut segera dikirm melalui Fax. (021) 5734795.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK