DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                5 Oktober 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 60/PJ.6/1999

                        TENTANG

                       BLANKO SPPT, STTS DAN DHKP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam rangka optimalisasi, kemudahan pelayanan dan efisiensi pembiayaan, maka mulai tahun pajak 
    000 telah dilakukan beberapa perubahan format blanko SPPT dan STTS termasuk desain teknik 
    ainnya dengan menggunakan percetakan biasa (non security printing);

2.  Spesifikasi teknis blanko dimaksud adalah sebagai berikut :
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Ukuran      Gram        Isi Per Boks        Desain      Nomor Seri
                       (bruto)
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    A. SPPT                                 Dicetak berurutan Dibelakang 
                                        SPPT
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
         15" x 15"  80 gram 17,4 kg = 1500 ply =    Standar     
                                 6000 SPPT
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    B. STTS                                 Dicetak berurutan Dibelakang 
                                        semua bagian STTS 
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
         15" x 12"  80 gram     18,5 kg=2000 ply=   Standar     
                         6000 STTS
    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Catatan:
    a.  Ukuran kertas dihitung dari batas-batas kertas, sehingga masing-masing ply terdiri dari 
        4 (empat) set untuk blanko SPPT atau 3 (tiga) set untuk blanko STTS.
    b.  Ukuran kolom blanko SPPT/STTS adalah sebagaimana terlampir.
    c   Blanko DHKP tidak ada perubahan.

3.  Pengadaan blanko SPPT, STTS, DHKP, dan blanko-blanko lainnya oleh masing-masing kantor 
    pelayanan PBB sesuai dana DIK yang tersedia dengan memperhatikan ketentuan dalam Keppres 
    No. 6 tahun 1999 tentang perubahan atas Keppres No. 16 tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres 
    No. 8 tahun 1997:

4.  Referensi harga untuk masing-masing blanko adalah sebagai berikut:
    a.  Blanko SPPT dan STTS adalah Rp. 245.000,- per box untuk wilayah Jawa, Bali, dan Lampung 
        dan Rp. 260.000,- per box untuk wilayah lainnya, belum termasuk PPN.
    b.  Blanko DHKP adalah Rp. 250.000,- per box 500 set untuk 4 (empat) ply dan Rp. 300.000,-
        per box 500 set untuk 5 ( lima ) ply untuk wilayah Jawa, Bali, dan Lampung. Sedangkan 
        untuk daerah lain harganya Rp. 265.000,- untuk 4 ply dan Rp. 315.000 untuk 5 ply. 
        Semua harga belum termasuk PPN.

5.  Adapun sisa blanko lama bagi kantor-kantor yang masih memilikinya, masih tetap dapat dipakai.

    Hal ini akan diakomodir dengan pilihan pencetakan dari menu aplikasi SISMIOP.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan di laksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n.DIREKTUR JENDRAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY