KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

 

Yth.

1. Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Para Direktur

3. Kepala Kantor Wilayah DJP

4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN

NOMOR SE-59/PJ/2012

TENTANG

TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.

UMUM

       Proses bisnis Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) telah mengalami perubahan yang signifikan karena adanya perkembangan implementasi teknologi dan berbagai peraturan baru yang mengatur beberapa bagian dari proses bisnis tersebut. Berdasarkan hal tersebut,  Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan perubahan dalam aturan hukum mengenai Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak untuk dapat menjamin validitas data dalam pengelolaan penerimaan dan restitusi perpajakan.

 

 

 

 

 

B.

MAKSUD DAN TUJUAN

       Surat Edaran terkait perubahan TUPRP akan menjamin proses TUPRP yang tetap up-to-date dan efektif dalam pencapaian tujuan dengan melakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak. Proses bisnis yang disesuaikan antara lain pencatatan, distribusi dan pelaporan data penerimaan serta restitusi pajak. Penyempurnaan proses bisnis tersebut dilakukan dengan mengimplementasikan Database Penerimaan yang berfungsi sebagai repository pencatatan yang mencatat setiap transaksi terkait dengan penerimaan, restitusi dan penyesuaian secara tersentralisasi dan menjadi acuan informasi terkait dengan penerimaan dan restitusi pajak.

       Tujuan dari penyusunan Surat Edaran tentang TUPRP ini adalah sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan dalam menyajikan data penerimaan dan restitusi yang handal sebagai input Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Dashboard Penerimaan dan penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Akun Penerimaan.

       Direktorat Jenderal Pajak sebagai entitas pelaporan berkewajiban untuk melaporkan upaya yang telah dilakukan serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:

1.

Akuntabilitas.

 

Mempertanggungjawabkan adminislrasi serta pelaksanaan kebijakan perpajakan yang telah diambil oleh Direklorat Jenderal Pajak dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.

2.

Manajemen.

 

Membantu para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi pelaksanaan kegialan Direktorat Jenderal Pajak sebagai entitas pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian.

3.

Transparansi.

 

Memberikan informasi terkait administrasi serta pelaksanaan kebijakan perpajakan yang jujur dan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan.

 

 

 

 

 

C.

RUANG LINGKUP

       Ruang lingkup TUPRP pada Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

1.

Penatausahaan Penerimaan Pajak yang terdiri atas:

 

a.

penatausahaan penerimaan pajak melalui mekanisme Modul Penerimaan Negara;

 

b.

penatausahaan penerimaan pajak dalam mata uang asing;

 

c.

penatausahaan penerimaan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi; dan

 

d.

penatausahaan Pendapatan Pajak Ditanggung Pemerintah.

2.

Penatausahaan Restitusi Pajak yang terdiri atas:

 

a.

penatausahaan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak; dan

 

b.

penatausahaan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga.

3.

Transaksi Penyesuaian Penerimaan Pajak yang terdiri atas:

 

a.

penatausahaan Pemindahbukuan;

 

b.

penatausahaan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan; dan

 

c.

penatausahaan Koreksi Auditor Eksternal.

 

 

 

 

 

D.

MATERI TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK

1.

Secara umum rangkaian proses bisnis penatausahaan penerimaan pajak yang dimaksud pada bagian C angka 1 mengacu pada:

 

a.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **37/PMK.05/2007**, dan perubahannya;

 

b.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **228/PMK.05/2010** tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011, dan perubahannya;

 

c.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **249/PMK.05/2010** tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing, dan perubahannya;

 

d.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **79/PMK.02/2012** tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, dan perubahannya.

 

Detail rangkaian proses bisnis penatausahaan penerimaan pajak dan tata cara penerimaan data penerimaan pajak diatur pada Lampiran I Surat Edaran ini.

2.

Secara umum rangkaian proses bisnis penatausahaan restitusi pajak yang dimaksud pada bagian C angka 2 mengacu pada:

 

a.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **195/PMK.03/2007** sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ******12/PMK.03/2011** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, dan perubahannya;

 

b.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2011** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan perubahannya;

 

c.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-7/PJ/2011** tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan perubahannya;

 

d.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-22/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-7/PJ/2011** tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan perubahannya.

 

Detail rangkaian proses bisnis penatausahaan restitusi pajak diatur pada Lampiran II Surat Edaran ini.

3.

Secara umum rangkaian proses bisnis penatausahaan transaksi penyesuaian yang dimaksud pada bagian C angka 3 mengacu pada:

 

a.

Peraturan tentang Pemindahbukuan:

 

b.

Peraturan tentang Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan;

 

c.

Peraturan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan.

 

Detail rangkaian proses bisnis penatausahaan transaksi penyesuaian dan tata cara penerimaan data transaksi penyesuaian diatur pada Lampiran III Surat Edaran ini.

4.

Rangkaian proses bisnis penerimaan, penyesuaian dan restitusi pajak sebagaimana dimaksud dalam bagian 0 angka 1, 2 dan 3 di atas ditatausahakan dalam Database Penerimaan. Detail rangkaian proses bisnis penatausahaan data penerimaan, penyesuaian dan restitusi pajak dalam Database Penerimaan diatur pada Lampiran IV Surat Edaran ini.

5.

Rangkaian proses bisnis Distribusi Data dan Pelaporan diatur pada Lampiran V Surat Edaran ini.

 

 

 

 

 

E.

LAIN-LAIN

 

1.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor **SE-87/PJ/2011** tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara ke Sistem Informasi Direklorat Jenderal Pajak dan Pengadministrasian Hasil Rekonsiliasi Sistem Akuntansi Instansi (SAl) dengan Sistem Akuntansi Umum (SAU) bagian Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

2.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak dukungan sistem informasi untuk proses bisnis TUPRP selesai dikembangkan, paling lambat 31 Desember 2013.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 27 Desember 2012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. FUAD RAHMANY

 

 

 

 

 

 

NIP 195411111981121001

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

1. Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

2. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

3. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

4. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;

5. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan.