DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Nopember 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 59/PJ/2007

                               TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ./2007 TENTANG
    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-161/PJ./2001 TENTANG JANGKA 
    WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN 
        PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN
                  PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
             
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-160/PJ./2007 tentang 
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 Tentang Jangka Waktu 
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib 
Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam rangka perbaikan iklim investasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 
    8 Juni 2007 tentang kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, 
    Kecil dan Menengah dimana salah satu programnya adalah percepatan pendirian perusahaan dan izin 
    usaha, untuk itu perlu dilakukan perubahan persyaratan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak 
    serta pelaporan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak termasuk persyaratan dalam perubahan data 
    Wajib Pajak.

2.  Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah mengganti persyaratan surat keterangan tempat tinggal, 
    tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang 
    sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dengan ketentuan sebagai berikut :

        a.  Tata Cara Pendaftaran Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
            1.  Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :

                Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat 
            pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk 
            formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
            
        2.          Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

            1)          Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor 
                ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan 
                bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I 
                PER-160/PJ./2007).
                2)          Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari 
                Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I 
                PER-160/PJ./2007).

            3.          Untuk Wajib Pajak Badan :

                1)          Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor 
                ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan 
                bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I 
                PER-160/PJ./2007). dari salah seorang pengurus efektif
                2)          Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif 
                ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
      
        4.      Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
            
            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat 
            pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk 
            formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). dari salah 
            seorang pengurus Joint Operation.

    b.      Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak

            1.          Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak
      
            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat 
            pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk 
            formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) karena pindah 
            tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah 
            kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.

            2.          Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

                    a.  Dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak 
                lama :
                        a.1.    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
                            1)          Pindah tempat tinggal yang baru dari instansi yang 
                        berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala desa bagi 
                        penduduk Indonesia atau fotokopi Paspor di tambah surat 
                        pernyataan tempat tinggal/domisili yang baru dari yang 
                        bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir 
                        sebagaimana  dalam angka VII Lampiran I 
                        PER-160/PJ./2007). Dalam hal Wajib Pajak yang tidak 
                        melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, 
                        persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari 
                        pimpinan instansi atau perusahaannya.
                            2)          Pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, adalah 
                        surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan 
                        bebas yang baru dari Wajib Pajak (bentuk formulir 
                        sebagaimana  dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007)
                        a.2.        Untuk Wajib Pajak Badan :
                            1)          Pindah tempat kedudukan, adalah surat pernyataan tempat 
                        kedudukan yang baru dari salah seorang pengurus yang 
                        aktif (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI 
                        Lampiran I PER-160/PJ./2007). 
                            2)          Pindah tempat kegiatan usaha adalah surat pernyataan 
                        tempat kegiatan usaha yang baru dari salah seorang 
                        pengurus yang aktif (bentuk formulir sebagaimana dalam 
                        angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007)
                    b.  Dalam hal surat pernyataan pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak 
                baru :
                        b.1.    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
                            1)          Pindah tempat tinggal, adalah Surat Keterangan Terdaftar 
                        (KP.PDIP.4.2-00), fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat 
                        keterangan tempat tinggal yang baru dari instansi yang 
                        berwenang sekurang-kurangnya lurah/kepala desa bagi 
                        penduduk Indonesia atau Paspor di tambah surat pernyataan 
                        tempat tinggal/domisili yang baru dari yang bersangkutan 
                        bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka 
                        VII Lampiran I PER-160/PJ./2007). Dalam hal Wajib Pajak 
                        yang tidak melakukan kegiatan usaha pekerjaan bebas 
                        persyaratan tersebut dapat berupa surat keterangan dari 
                        pimpinan instansi atau perusahaannya.
                            2)          Pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, adalah 
                        Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat 
                        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dalam 
                        hal Pengusaha Kena Pajak, dan Surat Pernyataan Tempat 
                        Kegiatan Usaha atau Usaha Pekerjaan Bebas Dari Wajib 
                        Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI 
                        Lampiran I PER-160/PJ./2007).
                        b.2.        Untuk Wajib Pajak Badan :
                            1)          Pindah tempat kedudukan, adalah fotokopi akte perubahan 
                        atau Surat Pernyataan Tempat Kedudukan yang baru 
                        (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I 
                        PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus yang aktif, 
                        dan Surat Keterangan Terdaftar (KPP.PDIP.4.2-00). 
                            2)          Pindah tempat kegiatan usaha adalah fotokopi akte 
                        perubahan atau Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha 
                        yang baru  (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI 
                        Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari pengurus yang aktif, dan 
                        Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat 
                        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dalam 
                        hal Pengusaha Kena Pajak.
                c.          Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur 
                Jenderal Pajak tersebut diatas dan agar melakukan sosialisasi kepada para 
                Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
3.  Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.