DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 59/PJ.3/1986

                               TENTANG

     TATA CARA PENYELESAIAN PEMBAYARAN PPN OLEH PARA KONTRAKTOR PLN. (SERI PPN-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Dengan ini diberitahukan bahwa pembangunan proyek-proyek PLN di berbagai daerah dilakukan
    dengan dana yang diperoleh dari pinjaman Luar Negeri.

    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 PPN yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan 
    dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah 
    dalam hal ini PLN yang menangani proyek Pemerintah tersebut. Namun dalam praktek timbul kesulitan 
    karena Direktorat Jenderal Anggaran tidak melakukan pembayaran PPN yang terhutang tersebut 
    diatas kepada PLN tetapi megeluarkan SPM Nihil (oleh KPN Jakarta 1) yang kemudian ditata usahakan 
    sebagai penerimaan pada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu. Dengan demikian meskipun PPN yang 
    terhutang oleh PLN telah dilunaskan namun PLN tidak dapat membauarkan jumlah PPN tersebut 
    kepada para kontraktor yang bersangkutan dan pada gilirannya para kontraktor yang bersangkutan 
    tidak dapat menetorkan jumlah PPN yang terhutang ke Kantor Inspeksi Pajak dimana kontraktor yang 
    bersangkkutan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Perlu diberitahukan  bvahwa jumlah PPN yang telah dosetor oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui 
    KPN Jakarta 1 adalah sebesar : Rp.33,4 milyar untuk periode 1985/1986 (SPM Nihil dibuat pada 
    tanggal 30 Maret 1986) dan untuk hutang PPN periode 1986/1987 akan disetor dengan cara yang sama 
    sejumlah Rp.34,6 milyar. 

2.  Meskipun PPN yang terhutang oleh PLN kepada kontraktornya telah dilunaskan, namun dalam 
    administrasi pajak para Pengusaha Kena Pajak rekanan PLN masih mempunyai hutang PPN yang 
    belum diselesaikan.

    Untuk mengatasi masalah tersebut diatas maka bersama ini diberikan petunjuk mengenai tata cara
    penyelesaian PPN yang terhutang oleh para kontraktor PLN sebagai berikut :
    2.1 Para kontraktor rekanan PLN (selanjutnya disebut kontraktor) yang telah menerima 
        pembayaran terjamin dari PLN,diharuskan membuat :
        2.1.1   Daftar penerimaan pembayaran terjamin dari PLN yang memuat jumlah pembayaran 
            terjamin (Dasar Pengenaan Pajak) dan PPN yang terhutang menurut model yang 
            dilampirkan bersama ini.

        2.1.2   Faktur Pajak dalam rangkap 4 (empat) :
            -   Lembar ke-1 :   untuk PLN
            -   Lembar ke-2 :   untuk Inspeksi Pajak Domisili melalui PLN 
            -   Lembar ke-3 :   untuk Inspeksi Pajak Domisili melalui Kontraktor 
                            (dilampirkan pada SPT Masa PPN)
            -   Lembar ke-4 :   untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.

            Untuk penerimaan pembayaran terjamin tahun 1985/1986 (s/d bulan Maret 1986) 
            cukup dibuat satu Faktur Pajak.Tanggal yang dicantumkan pada Faktur Pajak yang 
            dibuat untuk realisasi pembayaran terjmin tahun 1985/1986 adalah tanggal 29 Maret 
            1986.

        2.1.3   Surat Setoran Pajak (bentuk terlampir) dalam rangkap 4 (empat) :
            -   Lembar ke-1 :   untuk Kontraktor (putih)
            -   Lembar ke-2 :   untuk Ispeksi Pajak Domisili melalui Kontraktor yang
                            bersangkutan (merah)
            -   Lembar ke-3     :   untuk Inspeksi Pajak Domisili melalui Inspeksi Pajak 
                            Jakarta Pusat Satu (kuning)
            -   Lembar ke-4     :   untuk arsip Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu 
                            (hijau).

    2.2 Dokumen tersebut dalam butir 2.1.3.(Surat Setoran Pajak) diserahkan oleh Kontraktor 
        kepada PLN yang kemudian oleh PLN disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat 
        Satu untuk diminta pengesahannya dengan cara memberi cap "PPN telah disetor/dilunasi 
        denganSPM tanggal ..........No. : ...................." Penyampaian Surat Pajak kepada Inspeksi 
        Pajak Jakarta Pusat Satu harus disertai suatu nominatif yang dibuat oeh PLN yang berfungsi 
        sebagai Daftar Pengantar SSP.

    2.3 Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu  selanjutnya menerbitkan Bukti Pelunasan PPN 
        (bentuk terlampir) dalam rangkap 4 (empat) :
        -   Lembar ke-1     :   untuk Inspeksi Pajak Domisili yang dikirimkan bersamaan 
                        dengan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak.
        -   Lembar ke-2     :   untuk Kontraktor
        -   Lembar ke-3     :   untuk PLN
        -   Lembar ke-4     :   untuk arsip Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu.

        Bukti pelunasan PPN yang terhutang oleh PLNtersubut harus ditanda tangani oleh Kepala
        Inspeksi Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.

    2.4 Kantor Inspeksi Pajak Domisili yang menerima Surat Setoran Pajak dan Bukti Pelunasan PPN 
        yang terhutang oleh PLN tersebut diatas menempelkan Bukti Pelunasan PPN tersebut dalam 
        Kartu Pengawasan Pembayaran (KP.PPN.11A) Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang 
        telah dicap oleh Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu tersebut mempunyai nilai yang 
        sama dengan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang lain.

Perlu ditambahkan bahwa Bukti Pelunasan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3 dan 2.4 diatas yang 
diterima oleh Inspeksi Pajak Domisili hendaknya tidak diperlakukan sebagai penerimaan SPH dan karenanya 
tidak mempengaruhi Laporan KPL.P.3.3 (P.Vi).

Demikianlah untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T.